BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Lima organisasi profesi Kesehatan terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PRNI) dan Ikatatan Apoteker Indonesia (IAI), melakukan aksi unjuk rasa damai didepan kantor Pemkot dan DPRD Balikpapan.
Mereka menolak Omnibus Law Rancangan Undang-undang Kesehatan (RUU) yang kini tengah dibahas karena berpotensi melemahnya perlindungan dan kepastian hukum tenaga kesehata jika disahkan. Menurut Ketua IDI Balikpapan , Dokter Natsir Akil usai bertemu dengan Walikota Balikpapan Rahmad Masud, pihaknya bersama lima organisasi profesi kesehatan melakukan aksi unjuk rasa damai.
“Aksi ini diharapkan dapat di teruskan ke DPR RI dan pemerintah pusat. Dalam aksi ini tentunya menolak Omnibusman Law Rancangan Undang Undang Kesehatan yang tengah dibahas, karena ada beberapa pasal-pasal yang dianggap justru sebenarnya mengancam pelayanan kesehatan di masyarakat,” ujarnya, Senin (08/05/2023).
Natsril menjelaskan, Omnibuslaw RUU Kesehatan ini, ini tentunya menganggu profesionalisme para pelaku Kesehatan yang ada di masyarakat. “Kami sudah melakukan audensi dengan bapak wali Kota kita sudah menyampaikan apa-apa yang menjadi pemikiran bagi kami, lima organisasi profesi, kemudian apa-apa yang menjadi keberatan juga sudah kita sampaikan,” ujarnya.
“Tentu harapan kami apa yang kita suarakan dapat juga didengar oleh Pemerintah Daerah dan dapat diteruskan ke Pemerintah Pusat. Dan tentunya melalui ini juga, kami berharap masyarakat juga tahu apa-apa yang menjadi dasar penolakan dalam rangka RUU Kesehatan, “tutupnya.
Sementara itu, Walikota Balikpapan , Rahmad Masud menjelaskan, aspirasi lima organisasi profesi kesehatan terkait menolak Omnibus Law RUU Kesehatan ini akan diteruskan ke pemerintah pusat.
“Kita juga tahu semua aksi yang dilakukan saudara-saudara kita khusus Omnibus Law ini khusus di bidang Kesehatan kita juga sudah bahas juga dengan OPD kita khsusnya Dinas Kesehatan tadi,” kata Walikota Balikpapan Rahmad MAsud.
Rahmad menjelaskan, pihaknya tidak dapat menolak jika ada aturan dari Pemerintah Pusat. Namun meski begitu, aspirasi ini akan diteruskan ke pemerintah pusat.
“Kita di daerah, apalagi kepala daerah tidak punya kekuasan menolak atau memberikan jawaban ia atau tidaknya kepada Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Rahmad menambahkan, pihaknya memahami kekhawatiran para tenaga kesehatan, jika kemudian aturan atau perundang-undangan yang dibuat justru berpotensi membuat mereka terjerat pidana
“Saya hanya berharap Presiden maupun DPR RI untuk lebih bijak dalam merumuskan akan membuat aturan dan perundang-undangan sehingga tak mendapat penolakan dari masyarakat,” tutupnya(*/pr-pk’23)