BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan teurs melakukan penghematan dengan cara menentukan standar pengadaan barang sesuai kebutuhan masing –masing Satuan Perangkat Daerah (SKDP). Hal ini bertujuan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemkot yang bekerja sebagai staf dilingkungan Pemkot tidak menggunakan barang di luar ketentuan.
Menurut Asisten Administrasi Umum Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Balikpapan Tirta Dewi, pihaknya menyusun rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD) sesuai barang dan standar harga. Hal ini berdasarkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa perencanaan kebutuhan barang milik daerah dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja SKPD ditetapkan, dan berpedoman dengan standar barang, standar kebutuhan dan standar harga.
“Diperlukan adanya panduan bagi setiap SKPD terkait penyusunan dokumen RKBMD,” kata Dewi usai Sosialisasi Penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah, di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, belum lama ini
Lanjut Dewi, untuk kebutuhan jenis barang Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan berbeda dengan instansi pemerintahan yang lain.
“Jenis barangnya apa, kemudian berapa banyak dan kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia, Red) yang berada tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red) tersebut akan menjadi bahan analisanya. Ternyata kebutuhan yang dibutuhkan sekian. Nah, ini BKAD yang nantinya membuat standar itu,” tegasnya.
Dewi menjelaskan, adapun standar barang akan dilengakpi dengan regulasi, sehingga menjadi acuan masing-masing SKPD dalam menyusun kebutuhannya setiap tahun. Sehingga dapat menjadi acuan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam upaya pembinaan dan pengawasan.
“Tujuan akhirnya kami efisien. Tidak berlebihan. Misalnya eselon II (mobil dinas) 2000 cc, maka barangnya harus 2000 cc. Kini tinggal harganya bervariatif sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Dewi menambahkan, BKAD berharap acuan standar barang dan kebutuhan barang, lingkungan pemerintah daerah, dilengkapi dengan aturan yang jelas. “Kami berharap nanti dibuatkan Perwali (Peraturan Wali Kota), dan RKBMD yang dibuat setiap SKPD bukan hanya terkait tata cara pengadaan barang,” katanya.(*/db)