Bahas Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Rugikan Ekonomi Negara.
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengadakan Seminar Nasional dengan tema “Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara” secara daring dan luring di Aula lantai 8 Kantor Kejati Kaltim Jalan Bung Tomo Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis (13/7/2023).
Dalam keterangan pers release “SIARAN PERS Nomor : 63/O.4.3/Penkum/07/2023” dari Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto,SH.MH mengatakan bahwa kegiatan seminar ini dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Hari Setiyono,SH.MH dan dihadiri oleh para Asisten, Kabag TU, para Koordinator dan seluruh Jaksa Kejati Kaltim, para Kajari beserta para Jaksa se Kaltim dan Kalimantan Utara, para Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim dan Pengadilan Negeri Samarinda, Perwakilan dari OJK Provinsi Kaltim, Kaprodi Magister Hukum beserta para mahasiswa pada Universitas Mulawarman, para tokoh agama dan masyarakat, serta para peserta Duta Pelajar Sadar Hukum Kaltim.
Toni Yuswanto menyebutkan bahwa yang bertindak selaku Narasumber dalam kegiatan ini adalah Dr. Ivan Zairani Lisi, SH. S.Sos, M.Hum (Kaprodi Magister Hukum Universitas Mulawarman), Dr. Eddy Parulian Siregar, SH.MH (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kaltim), Darius Naftali, SH.MH (Ketua Pengadilan Negeri Samarinda), serta Adi Setyo (Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada Kantor OJK Provinsi Kaltim), dengan moderator Rischa, SH dan Evi Hasibuan, SH.MH (Koordinator pada Kejati Kaltim)
“Kegiatan seminar ini diselenggarakan dalam rangka menyambut hari Bhakti Adhyaksa yang ke 63 dan diselenggarakan secara serempak oleh Kejati seluruh Indonesia,” lanjut Toni Yuswanto melalui keterangan tertulis ini.
“Hal ini, setidaknya dapat dimaknakan sebagai bentuk semangat kebersamaan bagi insan adyaksa untuk membangun solidaritas dalam optimalisasi pelaksaaan wewenang, tugas dan fungsi Kejaksaan,” ujarnya.
“Terutama dalam konteks ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan yakni UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya.
Dalam keterangan tertulis ini, Toni Yuswanto menyebutkan bahwa dalam sambutannya Kajati Kaltim Hari Setiyono menyampaikan terkait Tema “Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara”.
“Tema ini, dirasa sangat tepat ditengah gencarnya Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan menangani Tindak Pidana Korupsi yang berskala besar dan berdampak tidak hanya kepada kerugian keuangan negara namun pada skala perekenomian negara,” ucap Kajati Kaltim Hari Setiyono.
“Hal tersebut, ditandai dengan berhasilnya Kejaksaan Agung mengungkap dan membuktikan adanya kerugian perekenomian negara dalam beberapa perkara, diantaranya Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO) dan turunannya pada Januari-Maret 2022 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,04 Triliun, dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 12,31 Triliun,” sambungnya.
“Serta, Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Oleh Pt Duta Palma Group Di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,79 Triliun Dan 7,8 Juta Dollar AS, dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,92 Triliun,” paparnya.
Kemudian, Kajati Kaltim Hari Setiyono mengatakan bahwa terdapat kasus korupsi Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan Dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,06 Triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 22,6 Triliun.
“Dan jauh sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah membuktikan adanya kerugian perekonomian negara dalam Tindak Pidana Korupsi Ekspor Tekstil Atas Nama Terdakwa Irianto sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 4952 K/Pid.Sus/2021,” tuturnya.
Lebih lanjut Kajati Kaltim Hari Setiyono menyampaikan pula bahwa pembuktian kerugian perekonomian negara dipandang perlu, untuk mengubah paradigma lama penanganan tindak pidana korupsi, yang hanya menitikberatkan kepada pemulihan kerugian keuangan negara.
“Sedangkan di sisi lain, kerugian perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi belum menjadi pedoman standar penanganan oleh Aparat Penegak Hukum Di Indonesia,” tambahnya.
“Hal ini, menimbulkan tingkat pemulihan keuangan negara seringkali tidak sebanding dengan Opportunity Cost Dan Multiplier Economic Impact yang timbul sebagai akibat terjadinya Tindak Pidana Korupsi,” kata Kajati Kaltim Hari Setiyono.
Menurut Kajati Kaltim Hari Setiyono bahwa Hukuman Finansial yang ada saat ini, belum merefleksikan penanganan korupsi, dengan cara yang luar biasa, sehingga tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pemulihan ekonomi Indonesia secara baik.
“Padahal secara normatif, terkait unsur merugikan perekonomian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai unsur alternatif dari merugikan keuangan negara,” urainya,
“Hal tersebut, disebabkan adanya keraguan atau belum ada batasan bagi Penegak Hukum untuk menentukan kerugian perekonomian negara secara nyata (Aktual),” ucap Hari Setiyono.
“Selain itu, dalam praktek penanganan perkara masih terdapat cara pandang yang berbeda, baik antara Aparat Penegak Hukum itu sendiri maupun dengan lembaga auditor, dalam menilai dan menentukan adanya perekonomian negara,” jelasnya.
“Dengan melalui seminar ini, diharapkan kendala dan hambatan dalam pembuktian perkara Tindak Pidana Korupsi yang berakibat kerugian perekonomian negara dapat diminimalisir,” ungkapnya.
“Sehingga, optimalisasi kewenangan Kejaksaan dalam mengungkap dan membuktikan Tindak Pidana yang berakibat, pada kerugian perekonomian negara dapat diterapkan, tidak hanya di Kejaksaan Agung namun semangatnya sampai ke wilayah Kejati dan Kejaksaan Negeri,” harapnya.
“Sehingga, hak ekonomi masyarakat dapat terjamin dan dapat terlindungi dengan baik, serta berdampak pada sirkulasi perekonomian di masyarkat,” terangnya.
“Serta, tidak terganggu dengan kepentingan individu, kelompok dan golongan yg hanya mencari keuntungan sesaat, pungkas Kajati Kaltim,” pungkasnya. (AI)