SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dalam peliputan kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan di di selenggarakan Tahun depan (red, Tahun 2024), Dewan Pers telah menyelenggarakan kegiatan Workshop Peliputan Pemilu 2024 Di Kalimantan Timur (Kaltim), bertempat di Hotel Senyiur Samarinda, Jumat (18/8/2023).
Dalam kegiatan ini, Dewan Pers telah mengundang organisasi pers dan Perwakilan Media yang berada di Kaltim, guna dapat meningkatkan kualitas peliputan media baik media cetak, televisi, Radio, maupun media online saat di kegiatan Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Melalui surat bernomor 974/DP/VIII/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu telah menerangkan bahwa kegiatan Pemilu Legislatif serta Pemilu Presiden & Wakil Presiden beserta seluruh tahapannya sudah mulai dilaksanakan.
“Dan Saat ini, iklan dan pemberitaan tentang partai
politik, calon legislatif dan kandidat Presiden/Wakil Presiden sudah bermunculan, bukan hanya di media namun juga pada banyak ruang publik,” lanjutnya melalui keterangan tertulis ini.
Penetrasi pemberitaan terkait pemilu melalui media baik media cetak, media elektronik serta media siber lebih terasa di masyarakat karena menghadirkan kemasan yang beragam,” ucapnya.
“Pers menjalankan peran edukasi melalui informasi yang proporsional tentang pemilu, sehingga masyarakat dapat diajak untuk berperan serta mengawasi tahapan
persiapan pelaksanaan pemilu, penyelenggaran pemilu, termasuk peserta pemilu nantinya,” ujarnya.
“Dan Interaksi masyarakat dalam pemberitaan pemilu oleh pers juga akan sangat membantu untuk melihat parameter tingkat kesuksesan persiapan jelang pemilu,” katanya.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka meningkatkan kualitas peliputan media cetak dan media elektronik terhadap pemilu/pilkada 2024, Dewan Pers saat ini telah mengadakan Workshop Peliputan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden oleh Media di Kaltim,” tuturnya.
“Dalam kegiatan ini, Kami telah mengundang Narasumber yang berasal dari Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana yang mengangkat topik Pedoman Peliputan Pemilu, Komisioner KPU Kaltim Mukhasan Najib, Bawaslu Kalim Galih Akbar Tanjung, KPID Kaltim Irwan.
Dalam kesempatan ini, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik selama proses pemilu, media melalui pekerja pers berperan penting di dalamnya.
“Oleh karena itu jurnalis dalam peliputan harus mengikuti pedoman peliputan untuk menjaga integritas dan obyektivitas dalam menyajikan informasi dalam bentuk berita untuk masyarakat luas,” imbuhnya.
“Pers juga harus mendukung penyelenggaraan kegiatan Pemilu yang akan datang, dengan secara sehat, berimbang, dan tepat,” ucap Yadi Hendriana yang juga selaku narasumber kegiatan ini.
“Pers juga memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat, agar terwujud pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil, sehingga demokrasi pemilu dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tuturnya.
“Namun, pers harus independen dan memiliki peran krusial dalam transparansi, akuntabilitas serta integritas demokrasi,” kata Yadi.
“Selainitu juga pers bebas dari campur tangan politik dan tekanan eksternal, sehingga dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dapat diakui kredibilitasnya, dan menjadi pilar penting dalam menjamin proses demokratis yang sehat dan adil,” ucap Yadi.
Dalam menyajikan informasi berita, Yadi Hendriana menyebutkan bahwa terdapat empat variabel sebagai alat ukur pers, yakni persepsi, substansi, sistem dan kultur.
“Dalam menyampaikan informasi secara persepsi, pers dinilai sebagai pilar keempat demokrasi, sebagai kontrol terhadap goverment instrumen, pejuang kepentingan publik,” sambungnya.
“Untuk persepsi, diharapkan media tidak merusak tatanan publik dengan memberikan informasi keliru, dalam hal ini di sebut Hoax,” jelasnya.
“Adapun substansi, pers dalam kebebasan yang dilindungi Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999, memiliki value of freedom, yakni terukur bertangung jawab dan berada dilingkungan negara demokrasi,” tegasnya.
“Dan dengan sistem, pers Indonesia dibangun di atas sistem yang kuat karena UU memberikan kewenangan kepada masyarakat pers untuk mengurus dirinya sendiri, tanpa intervensi dan adanya jaminan kebebasan mutlak,” terangnya.
“Sedangkan dengan kultur, kebebasan pers cenderung dipergunakan oleh jurnalisme kepentingan dan ini berbahaya, karena bisa berdampak dua sisi yakni baik dan buruk, karena banyak media baru mulai muncul di Indonesia, yang tidak disertai dengan kualitas pers yang baik dan kuat,” ungkapnya.
“Dan saya berharap para jurnalis di Indonesia khususnya di wilayah Kaltim ini bisa menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku,” harapnya.
Ditempat yang sama, Komisioner KPU Kaltim Mukhasan Najib menambahkan bahwa pers merupakan mitra KPU guna membantu dalam mensosialisasikan program, aturan, dan informasi terkait dengan kegiatan pemilu.
“Kami sadari, tanpa bantuan media, informasi kegiatan kami tidak bisa di ketahui secara menyeluruh oleh masyarakat, dan diperlukan sinergitas KPU dan media, agar masyarakat lebih cerdas dalam menentukan pilihannya dalam pemilu yang akan datang,” tutur Mukhasan Najib yang juga pernah jadi Jurnalis.
Hal senada, Bawaslu Kaltim Galih Akbar Tanjung turut menyampaikan bahwa ada beberapa point yang harus pers ketahui, yakni selama masa tenang, media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya, yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
“Karena, Kami melihat di beberapa dekade terdapat pelanggaran yang di lakukan oleh media massa, dan sudah kami laporkan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Galih.
“Dan Kami berharap kedepannya, media massa bisa melakukan aktivitas sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (AI)