Kajari Samarinda Terbitkan 3 SKP2 Berdasarkan RJ

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, merupakan sebuah upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama dengan melibatkan pelaku, korban berserta keluarganya untuk bersama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian. Kegiatan RJ juga dilakukan Kejaksaan terutama di lingkungan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Kasintel) Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem SH MH melalui Siaran Pers Nomor: PR-40/O.4.11/Dsb.4/11/2023, Jumat (17/11/2023). Dalam siaran pers itu, disampaikan pula Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Firmansyah Subhan SH MH telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap 3 orang Tersangka.

Firmansyah melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Indra Rivani SH MH mengatakan saat ini pihak para tersangka telah menerima SKP2 dan disaksikan Jaksa Fasilitator, Korban, Keluarga Korban, Keluarga Tersangka, Staff Seksi Tindak Pidana Umum dan Tokoh Masyarakat.

“Kegiatan seremonial pelepasan rompi tahanan, dan dilanjutkan dengan penandatanganan SKP2, sudah di laksanakan,” ucap Indra Rivani melalui keterangan tertulis ini.

Indra Rivani menyebutkan bahwa atas 3 perkara tersebut, Jaksa Fasilitator sebelumnya telah memfasilitasi pertemuan antara masing Korban dan Tersangka, pada tanggal 30 Oktober 2023 sebagai langkah pertama pelaksanaan RJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Dalam upaya mediasi tersebut, tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan pihak korban tidak merasa keberatan dan memaafkan Tersangka,” lanjutnya.

Adapun hasil dari mediasi ini, sebutnya adalah pihak Korban dan Tersangka sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.

Kasipidum kembali menjelaskan bahwa pada Rabu (15/11/2023), dirinya telah mendampingi Kajari Samarinda Firmansyah Subhan bersama para Jaksa Fasilitator, telah melaksanakan Ekspose/Pemaparan Perkara RJ kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan RI.

Hadir dalam kegiatan ekspose, JAM PIDUM Kejaksaan RI yang diwakilkan oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir TP OHARDA), Nanang Ibrahim Soleh,SH.MH.

DASAR HUKUM PELAKSANAAN RJ
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan keadilan Restoratif (“PERJA Nomor 15 Tahun 2020”).

Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (“SE Nomor : 01/E/EJP/02/2022”), dan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana, serta Surat Perintah untuk Memfasilitasi Proses Perdamaian Berdasarkan Keadilan Restoratif.

PERTIMBANGAN DILAKSANAKANNYA RJ

Adapun yang menjadi dasar pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan RJ diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

Pasal 5 Ayat (1):
Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

 2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan 

 3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Pasal 5 Ayat (6):
Selain memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan memenuhi syarat:

a. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara:
1. Mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban

  2. Mengganti kerugian Korban; 

mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; dan/ atau

  3. Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; 

b. Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka, dan

c. Masyarakat merespon positif.

Berdasarkan pemaparan perkara dan telah di lakukan pertimbangan, maka permohonan tersebut telah di setujui Jam Pidum Dr. Fadil Zumhana,SH.MH. Dir TP OHARDA.

Dan selanjutnya, JAM PIDUM memerintahkan Kajari Samarinda untuk menerbitkan SKP2, berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (ai)

Bagikan:

Related posts