Ada 10 Raperda Diusulkan Tahun 2024

Foto MoU Raperda yang akan dilahirkan tahun 2024 dan Foto Ketua Bapemperda Sakirman

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Dalam tahun 2024, sebagaimana tahun tahun sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Berau kembali teken MoU terkait Program Pembentukan Peraturan daerah (Propemperda), dimana akan ada 10 Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berupaya dilahirkan dalam tahun ini.

Dari 10 Raperda dimaksud 7 merupakan usulan dari Pemkab Berau, yakni Raperda tentang Pemberian Fasilitas atau Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Raperda tentangRencana Pembangunan Industri Kabupaten, Raperda tentang Ketahanan Pangan, Raperda tentang Penghapusan Tiga Perda, Raperda tentang Perubahan kedua Perda nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Berau tahun 2025/2045 dan yang terakhir Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Berau.

Lalu 3 Raperda yang merupakan inisiatif Wakil Rakyat Bumi Batiwakkal, merupakan usulan Komisi Komisi di DPRD  adalah Raperda tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), serta Raperda tentang Pemberian dan Perubahan Nama-Nama Jalan di Kabupaten Berau.

“Memang untuk bisa melahirkan Raperda yang ada itu butuh kerja keras. Karena itu sudah kami sepakati melalui Propemperda telah ditandatangani bersama antara Pemkab dan DPRD Berau, dan intinya kami siap laksanakan tugas selaku Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Dalam membahas Raperda yang ada kami berupaya satu persatu namun tuntas. Supaya saat melangkah ke tahap selanjutnya tidak ada kendala,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Bumi Batiwakkal, Sakirman saat dimintai tanggapannya usai penandatanganan MoU Propemperda tahun 2024 di kantor DPRD Jl Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Senin (29/4/2024).

Harapannya, setelah target tahun ini disahkan menjadi Perda ada jenjang lagi baru bisa diterapkan Perda Perda telah dilahirkan, yakni harus dilengkapi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup). “Karena itu saya mengharapkan Perda telah dilahirkan dapat segera ditindaklanjuti Pemkab Berau. Jangan sampai tatkala kita telah melahirkan Perda tapi akhirnya mandul akibat turunannya tidak segera dilengkapi jadinya badan hukum itu tidak bisa diterapkan dilapangan,” pungkas Dewan asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. (Adv/Nht)

Loading

Bagikan: