Foto bersama usai rapat paripurna di Gedung Dprd Berau
Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPj Bupati TA 2023 Sekaligus Teken MoU Propemperda Tahun 2024
TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Dikemas melalui rapat paripurna, DPRD Kabupaten Berau sampaikan rekomendasi Dewan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Berau Tahun Anggaran (TA) 2023. Dimana dalam agenda tersebit sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan DPRD Berau terkait Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024, bertempat di ruang rapat utama kantor DPRD Jl Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Senin (29/4/2024).
Nampak rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Berau, Madri Pani juga didampingi oleh Wakil Ketua I, Syarifatul Syadiah dan Wakil Ketua II, Ahmad Rifai. Sementara Pemkab Berau dihadiri Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas. Pada kegiatan itu dihadiri juga anggota DPRD Bumi Batiwakkal, Forkopimda, para Asisten Sekkab Berau, Sekwan Berau, Kepala OPD dilingungan Pemkab Berau, serta puluhan undangan lainnya.
Pada kesempatan itu Madri Pani menegaskan bahwa agenda rapat tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD dalam merealisasikan fungsinya sebagai lembaga yang memiliki hak dan wewenang dalam pengawasan. Ini juga merupakan mekanisme kerja untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, serta untuk memastikan laporan keuangan pemerintah yang akurat dan benar.
Dalam rapat tersebut, dipaparkan hasil evaluasi Dewan terhadap LKPj Bupati serta laporan aspirasi masyarakat. Serangkaian kegiatan pembahasan dan diskusi, baik formal maupun nonformal, telah dilakukan sebelumnya, melibatkan berbagai pihak seperti anggota DPRD, Sekwan, tim ahli, serta OPD. DPRD Kabupaten Berau menyoroti pentingnya ketaatan dalam penyampaian LKPj sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Makanya pada kesempatan ini kami berupaya sampaikan beberapa penekanan penting dari DPRD guna memberikan saran, masukan, dan rekomendasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di masa yang akan datang,” kata Madri Pani.
Selain itu, melalui Propemperda tahun ini lanjut Madri, DPRD juga mengusulkan tiga Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif, yaitu Raperda tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda tentang pembentukan dan penguatan Badan Usaha Milik Kampung, serta Raperda tentang pemberian dan perubahan nama-nama jalan di Kabupaten Berau. “Ini merupakan langkah untuk terus memajukan Pemerintahan daerah dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” pungkas Petinggi di lembaga legeslatif Berau itu.
Sedangkan tanggapan Bupati, Sri Juniarsih Mas mengatakan, apa yang menjadi rekomendasi dan penyampaian dari DPRD Berau akan ditindaklanjuti dan menjadikannya bahan pertimbangan serta dirumuskan dengan sebaik-baiknya untuk bisa dilaksanakan pada tahun 2024 ini. “Tentunya rekomendasi yang disampaikan agar daerah kita tercinta ini menjadi lebih baik lagi serta menjadikan ini bisa memperkuat sinergi dan berkolaborasi antara eksekutif dan legislatif,” ungkap Bupati.
Lanjut beliau, untuk mendukung semua itu diakui Pemkab Berau telah menganggarkan dana yang cukup besar, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan. “Jadi melalui rekomendasi ini akan menjadi perhatian untuk kami, guna menindaklanjuti saran masukan dan rekomendasi tersebut hingga meningkatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan untuk masyarakat Berau,” ujar Sri Juniarsih.
Sementar dalam upaya mencapai terbentuknya pemerintahan yang baik dan bersih, Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan OPD atas kontribusinya dalam proses Raperda. “Pada tahun 2024, Pemkab Berau mengajukan 7 Raperda, yang tujuannya adalah kepastian hukum untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau,” ucap Bupati.
Dimana tujuh (7) Raperda itu ialah Raperda tentang pemberian fasilitas insentif dan kemudahan penanaman modal, Raperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten, Raperda tentang ketahanan pangan, Raperda tentang penghapusan Perda no 3 tahun 2011 tentang lembaga kemasyarakatan kampung atau kelurahan, Raperda tentang perubahan kedua Perda no 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Berau tahun 2025/2045 dan yang terakhir Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Berau. (Nht/Day)