Tim TKDV Dapat Menyerap Lulusan SMK di Dunia Kerja

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Tenaga Kerja Balikpapan telah membentuk Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV). Adapun keberadaan TKDV ini, diharapkan dapat menjembatani SDM pada perusahaan.

Demikian diungkapkan Kepala Disnaker Balipapan Ani Mufidah. Menurutnya, adanya TKDV diharapkan mendapatkan anak anak yang berkopeten dalam dunia kerja. Dimana para siswa SMA dan SMK kewenangan ada di Provinsi bukan Pemkot. Sehingga keberadaan TKDV akan menjembatani agar Pemkot dapat masuk melalui kebijakan.

“Kami berharap lulusan SMK dapat diserap dunia kerja.Mengingat selama ini SMK yang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) hanya sebatas formalitas.Sehingga diharapkan TKDV dapat memberikan pengarahan kepada siswa yang manggang lebih serius dan bukan sebatas formalitas” tegasnya.Rabu (1/5/2024)

Sudah ada beberapa perusahaan kami ajak bergabung,” sambung Ani

Lanjut Ani, Adapun Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV) diketuai oleh Sekda, Sekretariat di Bapeddalitbang dengan anggota dari unsur pendidikan,ketenagakerjaan, dunia usaha.

Selain itu, keberadaan TKDV ini, dapat menjembatani proses pengisian SDM pada perusahaan yang ada di Balikpapan melalui mekanisme Magang. Baik melalui mekanisme magang pendidikan maupun magang dari pencari kerja pemula,”tegasnya.

Ani menambahkan, minggu ke dua bulan Mei 2024 akan dilakukan penandatangan PKS antara Wali Kota, Ketua Tim TKDV Provinsi dengan Perusahaan yang sudah dilakukan penjajakan oleh Tim TKDV.

Sementara itu, untuk penetapan UMK menjadi kewenangan Gubernur, kewenangan Kota adalah mengusulkan. Adapun terhadap pengaduan pencatatan pelanggaran UMK yang masuk sebagian besar dapat diselesaikan.

“Untuk beberapa kasus pelanggaran yang tidak dapat diselesaikan, selain diselesaikan melalui PHI, juga kami serahkan ke Penagawas Provinsi karena sifatnya pelanggaran normatif,” tegasnya.

Disnaker Pastikan Pembayaran THR Tak Masuk Pencatatan Khusus Pemkot juga melakukan Pemberdayaan UMKM. Melalui Tim TKDV dan Forum CSR akan diupayakan mengoptimalkan peran CSR perusahaan. Untuk pemberdayaan tenaga kerja disektor UMKM dan peningkatan kompetensi SDM lokal.

“Termasuk untuk memberikan perlindungan pekerja rentan, dimana di dalamnya termasuk pekerja UMKM yang belum mandapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)JKM. Maka pada tahun 2025 Pemerintah Kota telah mengalokasikan bantuan luran premi untuk JKK dan JKM,” tutupnya.(*/Pr)

Loading

Bagikan: