TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Ketua DPRD Kabupaten Berau, Madri Pani menjelaskan terkait rekomendasi Dewan mengenai mutasi Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Mengapa DPRD mengharapkan setiap ada kebijakan Pemerintah daerah menggelar mutasi, upayakan berlandaskan dengan sikap profesional.
“Tujuannya agar ASN yang dimutasi benar benar memiliki kinerja sebagaimana kita harapkan. Makanya melalui rekomenasi kami, khusus untuk Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau bisa memberikan masukan kepada pemangku kebijakan dalam menentukan penetapatan ASN saat mutasi, agar secara profesional dan lebih terarah juga terukur,” kata beliau.
Sehingga dalam proses kebijakan terkait dengan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemkab Berau berlandaskan sikap profesionalisme bukan lagi dengan pola-pola gaya manejemen “like and dislike (suka tidak suka)” atau nepotisme. Karena jika hal-hal seperti itu dibiarkan maka organisasi apapun itu yang ada di lingkungan Pemkab Berau akan berantakan dan carut marut tata kelolanya dan ini akan berdampak secara jangka panjang kepada kwalitas layanan publik yang di berikan kepada masyarakat.
“Pertimbangganya karena proses mutasi tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak seperti manajemen rumah sakit, jumlah dokter, pelayanan kesehatan di puskesmas. Penempatan dokter, penempatan guru, penempatan pejabat publik di lingkungan Pemkab Berau harus benar-benar mengacu pada sikap professional,” tutur Petinggi di Lembaga Legeslatif Berau itu.
Lanjutnya, berkaitan dengan mutasi PNS di lingkungan Pemkab Berau maka DPRD mendorong kepada BKPP daerah untuk dapat membentuk tim Assesment yang berasal dari tim pakar, agar rekomendasi dari tim assesment tersebut sesuai dengan kemampuan dan kapasitas dari para pegawai yang akan dimutasi tersebut, sehingga bisa bekerja secara profesional tanpa intervensi. (Adv/Nht)