TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Berau, Syarifatul Syadiah, perjuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terkait perubahan status lahan yang masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Non Budidaya Kehutanan (KBNK) harus diiringi dengan direvisinya Peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau.
“Hal ini dinilai penting karena beberapa wilayah di Berau seperti di Kecamatan Kelay dan Segah, salah satu permasalahan menyebabkan terhalangnya pembangunan di kecamatan itu lantaran terbentur status lahan. Sehingga beberapa kampung ada yang belum tersentuh pembangunan daerah. Namun solusi hampir terlihat, dimana melalui Program Pembentukan Peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024 ada masuk bahwa Rancangan Perda tentang RTRW bakal dilahirkan tahun ini,” jelas Wakil Rakyat asal Partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Masih Syarifatul, dengan adanya Perda RTRW maka dapat dilakukan perubahan status lahan KBK menjadi KBNK. Memang ada tahapannya, makanya DPRD juga menekankan ke Pemkab Berau bisa mengawal status perubahan lahan yang sedang dilakukan. “Makanya Perda RTRW ini harus segera disahkan agar pembangunan bisa lebih merata,” tegas salah satu Srikandi bertahan beberapa periode di lembaga legeslatif Bumi Batiwakkal, asal Partai berlambang pohon beringin itu.
“Perjuangan Bupati saat ikuti musrenbang tingkat Provinsi Kaltim terkait perubahan status lahan KBK ke KBNK sangat kami apresiasi. Karena itu kami minta agar semua tahapan perubahan status lahan lancar, upayakan lakukan yang bisa menunjang. Sehingga pembangunan daerah dapat dirasakan oleh masyarakat di perkampungan tampa ada kendala. Tentu hal itu apabila terealisasi dengan baik akan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat, yaitu ada kemajuan lebih baik,” terang Dewan yang akrab disapa Sari itu. (Adv/Nht)