BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemkot Balikpapan melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan telah menerbitkan 193 sertifikat halal bagi pelaku usaha di Balikpapan hingga Mei 2024.
Menurut Kepala DKUMKMP Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma, berdasarkan catatan tahun 2023, DKUMKMP Balikpapan telah menerbitkan 1.316 sertifikat halal dari 1.500 permohonan yang diterima.
“Jumlah ini menjadikan Kota Balikpapan tertinggi se-Kalimantan Timur (Kaltim) untuk penerbitan sertifikat halal,” katanya. Belum lama ini.
Heru menjelaskan, kini lebih dari 100 permohonan yang sedang dalam proses penyelesaian sertifikasi halal dan jumlah ini dipastikan akan terus bertambah. Dan DKUMKMP akan memfasilitasi langsung di tempat melalui layanan online jika ada permintaan dari komunitas atau kelompok UMKM.
Adapun untuk proses penerbitan sertifikat halal, dengan jangka waktu 1-2 bulan. Pelaku usaha harus mengunggah data yang mencakup material, bukti pembelian, dan kandungan produk. Jika diperlukan, data tersebut akan diperiksa lebih lanjut.
“Jika ada permintaan komunitas atau kelompok UMKM kita fasilitasi langsung di tempat, karena pelayanannya online,” tegasnya.
Heru menambahkan, untuk batas akhir permohonan pendaftaran sertifikat halal adalah Oktober 2024, namun DKUMKMP Balikpapan tetap membuka pendaftaran setelah batas waktu tersebut.
Pelayanan ini sama seperti pelayanan sertifikat halal dari Universitas Mulawarman.
Dimana pemerintah memberikan sertifikat halal secara gratis bagi pelaku usaha mikro melalui program “Sehati Satu Juta Se-Balikpapan” yang berlangsung selama satu tahun.
Dan untuk pelaku usaha kecil, sebenarnya biaya pembuatan sertifikat halal berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, dimana besaran biaya itu tergantung kategori usaha, apakah kosmetik, rumah potong hewan, atau pangan.
“Mereka harus meng-upload data baik yang berhubungan dengan material, bukti pembelian dan kandungan didalamnya harus disebut semua. Bahkan, kalau diperlukan untuk diperiksa, maka diminta untuk mengirim,” jelasnya.
Sertifikat halal ini memberikan manfaat signifikan bagi pelaku UMKM maupun konsumen. Keberadaan sertifikat halal ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dikonsumsi dan memberikan ketenangan, khususnya bagi umat Muslim. (*/pr)