BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Dinas Perhubungan Kota Balikpapam kembali melakukan razia kendaraan parkir liar disepanjang kawasan tertib lalulintas (KTL) Jalan Jenderal Sudirman dan depan Bandara Sepinggan.Sebelumnya razia dilaksanakan di Terminal Balikpapan Permai dengan target razia tilang karena uji KIR mati.
Menurut Kepala UPTD Pengelolan Parkir Dishub Balikpapan, Bastian, kegiatan razia gabungan ini rutin dilakukan bersama mitra dari Polantas Balikpapan, Satpol PP, POM TNI AL,POM TNI AU dan Kodim. Adapun razia ini menargetkan kendaraan yang parkir di tempat yang dilarang.
“Dalam kegiatan razia kami masih banyak kendaraan yang melanggar dalam rambu larangan parkir,” tegasnya,Jumat (21/6/2024)
Bastian mengaku, pihaknya selalu mengingatkan dan melakukan sosialisasi ke masyarakat, agar tidak parkir di kawasan terlarang. Pasalnya, parkir di KTL, sudah jelas larangannya. Sehingga jika Perda transportasi sudah disahkan maka kendaraan yang melanggar akan kita angkut atau derek.
“Kali ini target utama KTL sudirman dan depan Bandara Sepinggan,” ujarnya.
Bastian mengatakan, untuk sangsi bagi mereka yang melanggar rambu di tilang. Dan bagi jukir akan ditindak melalui tipiring dan diikutkan sidang.
“KTL dan rambu- rambu sudah ada larangan parkir maupun untuk berhenti agar masyarakat tertib dan mentaati ketentuan. Dishub dan Satlantas akan memberikan efek jera berupa tilang dan sangsi tegas,” jelasnya.
“Kebanyakan yang parkir kendaraan online menunggu pesawat. Yang harusnya menunggu dalam bandara,” katanya.
Perlu diketahui, pada razia gabungan pasa, Kamis (20//6/2024) terjaring 84 unir kendaraan angkutan . Terdapat 11 kendaraan yang dikenakan sangsi tilang karena uji KIR mati dan 2 unit tidak melengkapi buku uji KIR.
Untuk pemberlakukan jam larangan parkir di KTL Jalan Ruhui Rahayu. Dari simpang dome hingga simpang lapangan damai 3 diberlakukan larangan parkir. Masyarakat diarahkan untuk memarkirkan kendaraanya di dalam lapangan damai 3. Dari simpang lapangan 3 sampai dengan simpang puskesmas Gunung Bahagia diberlakukan jam larangan parkirpada 06.00-09.00 wita dan jam 16.00 -18.00 wita masyarakat dilarang parkir disepanjang jalan tersebut.
Sedangkan dari simpang Puskesmas Gunung Bahagia sampai dengan simpang apotik Kimia Parmajuga diberlakukan jam larangan parkir yakni pada jam 06.00 -09.00 wita dan jam 16.00-18.00 wita, masyarakat dilarang parkir di sepanjang jalan. (*/pr)