BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Walikota Balikpapan Rahmad Masud akan memberikan sangsi berat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemkot yang terbukti judi online. Adapun sangsi berat berupa pemecatan.
”Aturan yang dibuat pemerintah pusat sudah sangat jelas. Apablia ada ASN yang melanggar, Pemkota Balikpapan akan tegakkan aturan. Bahkan tindakan tegas sampai pemecatan jika memang terbukti melanggar,” tegas Rahmad kepada awak media, belum lama ini.
Rahmad menjelaskan, pihaknya memastikan tidak akan melakukan razia handphone ASN, dikarenakan ranah privasi mereka.
Untuk itu, pemerintah kota telah menghimbau kepada ASN untuk terus menjunjung tinggi aturan dan ASN menauhi judi online.
Rahmad menambahkan, judi online atau lainnya merupakan kegiatan yang merusak. Dia juga imbauan kepada masyarakat agar tidak ikut terhadap permainan judi online karena tidak ada baiknya untuk kehidupan.
“Terus kami ingatkan kepada para ASN agar menjauhi judi online, karena tidak ada manfaatnya,” tegasnya.
Berita sebelumnya,Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring atau online. Dalam penegasannya, Presiden mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.
“Jangan judi, Jangan judi, Jangan berjudi, baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha,” tegas Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (12/6).
Presiden juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik judi. Mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat.
“Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekadar gim iseng-iseng berhadiah. Tapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, dan masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah terus secara serius melakukan upaya pemberantasan dan memerangi perjudian online. Menurut Presiden, saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judif online yang telah ditutup oleh pemerintah, selain pembentukan satgas.
“Satgas judi online juga sebentar lagi akan selesai dibentuk yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online,” ucap Presiden.(*/pr)