BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Balikpapan, Japar Sidik mengatakan, proses penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan Pemkot Balikpapan dinilainya sangat lamban. Dimana dari ratusan pengembang yang ada di Kota Balikpapan, hanya beberapa saja yang telah menyerahkan.
“Ini jadi i kendala dalam upaya melaksanakan perbaikan infrastruktur,” tegasnya, Senin (5/8/2024).
Jafar mengaku, adapun masalah utama lambannya penyerahan PSU dari pengembang ke Pemkot Balikpapan ini adalah pada kelengkapan dokumen legalitasnya.
“Sebenarnya, banyak pengembang sudah menyerahkan PSU, tetapi sertifikatnya belum diproses. Misalnya, pengembang menyerahkan lahan tanpa disertai sertifikat yang sah. Seharusnya, sertifikat tersebut dibuat terlebih dahulu sebelum penyerahan kepada pemerintah,” tutupnya.
Lanjut Sidik, akibat ketidak sempurnaan dokumen ini menyebabkan data di Pemkot Balikpapan terkesan bahwa pengembang belum menyerahkan aset.
“Pengembang memang telah melakukan komunikasi administratif, tetapi tanpa legalitas, serah terima tersebut belum diakui secara resmi oleh pemerintah,” tegasnya.
Jafar menambahkan, Pemkot Balikpapan untuk bisa segera bertindak cepat dan tepat untuk menyelesaikan kendala ini, mengingat PSU merupakan aset penting bagi pemerintah kota. Dimana, penyerahan PSU yang lengkap dan sah akan memungkinkan pemerintah kota untuk mengembangkan infrastruktur di atas lahan tersebut.
Jika PSU masih atas nama pengembang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak bisa digunakan untuk pembangunan.
“Setelah diserahkan, barulah pemerintah bisa melakukan pembangunan seperti jalan, penerangan jalan umum (PJU), dan drainase,” tutupnya.(*/pr)