Caption: Asisten II Setkab Kubar H Rakhmat, membuka rapat koordinasi penempatan dan pengguna tenaga kerja asing (dok ist)
SENDAWAR, Swarakaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), dengan tegas memanggil 22 perusaha pertambangan batubara yang beroperasi diwiyalah Bumi Sendawar Tanaa Purai Ngeriman. Pemanggilan itu terkait legalitas penerbitan dokumen dan administrasi tenaga kerja asing (TKA) yang saat ini keberadaannya banyak menjadi tenaga kerja di perusahan tersebut.
Untuk itu Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kubar, melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan pertambangan diwilayah ini, untuk mendata jumlah dan mengetahui posisi penempatan tenaga kerja asing diwilayah ini. Kegiatan itu berlansung di Balrowm Hotel Grand Family belum lama ini.
Asisten II Setkab Kubar, H Rakhmat menegaskan, izin tenaga kerja asing adalah surat keputusan yang di dalamnya berisi peraturan diizinkannya Warga Negara Asing (WNA) untuk bisa bekerja di perusahaan di Indonesia. Dalam hal ini, tenaga kerja asing harus memiliki atau pemegang visa agar bisa bekerja di Indonesia.
Hal itu berdasarkan Perpres No.20/2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing, yang tertuang dalam (Permenaker No.10/2018) tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing. Aturan ini mencabut aturan sebelumnya yaitu Permenaker No.16 / 2015 dan Permenaker No.35/2015. Sesuai Permen No.34 tahun 2021 yang merupakan peraturan turunan UU Cipta Kerja (PP No.34/2021).
“Selain memaksimalkan potensi PAD Kubar, ini juga sesuai amanah UU Nomor 13 Tahun 2013 dan PP Nomor 34 tahun 2021, membahas terkait retribusi penggunaan TKA sesuai dengan Perda Kubar No.1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Karena tenaga kerja baik lokal maupun TKA, mempunyai peran dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan daerah,” tandas Rakhmat.
Ia juga menegaskan, Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan, serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
“Untuk itu diharapkan pertemuan ini menjadi patokan dalam penertiban penggunaan serta retribusi tenaga kerja asing di Kubar. Sehingga dapat sinergitas kepada seluruh pihak terkait agar segala hal yang menjadi persoalan dalam pelaksanaan kedepannya dapat ditemui solusi yang efektif dan efisien. Siapapun bisa menjadi tenaga kerja di Kubar, akan tetapi harus sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (Adv-diskominfo/kbr)
Penulis : Liis
Editor : Alfian
Publisher : Rina