BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan mengajak masyarakat Balikpapan untuk dapat berpartisipasi dalam Pilkada 27 November 2024 nanti.”
”Kami mengajak masyarakat untuk berkomitmen dengan melakukan kampanye damai dan tertib. Seluruh masayrakat bersama sama menyambut Pilkada dengan gembira.
Karena pesta demokrasi harus selalu diwujudkan dengan damai,” kata Plt Diskominfo Balikpapan – Zulkifli. Selasa (01/10/2024).
Zulkifli menjelaskan, untuk pengawasan terhadap kecurangan saat Pilkada. Maka masyarakat dapat mengadukan ke bawaslu. Begitu juga, PNS tidak netral dapat di adukan ke Bawaslu.
”Jika ditemukan ASN yang melanggar, masyarakat bisa melaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) atau Bawaslu.Nantinya sangsi sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terbukti terlibat dalam politik, sesuai mekanisme yang ditetapkan,” tegasnya.
Lanjut Zulkifli, pihaknya mengajak masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terpropokasi. Karena dengan adanya pemberitaan di media sosial yang tidak berimbang atau menyerah dapat mengakibatkan Pilkada yang tidak sehat.
”Kami berharap masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan berita hoax, kebencian dan fitnah .Hal ini bertujuan agar Pilkada dapat berjalan dengan damai dan aman,” katanya.
Sementara itu, untuk menjaga netralitas itu, dilakukan pengawasan secara menyeluruh yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pemangku kepentingan lainnya.
“Masyarakat juga bisa terlibat dalam pengawasan ini,” tutur Muhaimin.
Muhaimin mengaku, masyarakat bisa melapor atau mengadukan bila ada penyimpangan ASN dalam netralitas di Pilkada. “Mereka bisa menyampaikan melalui Gakkumdu, Bawaslu, atau media sosial,” katanya.
Hal senada diungkapkan, Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz menyampaikan ASN harus mematuhi aturan yang mengatur netralitas ASN. “Termasuk larangan penggunaan fasilitas negara oleh ASN untuk menjaga keadilan dalam proses politik ini,” tegasnya.
Lanjut Aziz, netralitas ASN juga untuk mengurangi konflik atau menjaga agar tidak adanya perpecahan. Selain itu, meskipun ASN memiliki hak pilih, namun tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada salah satu pasangan calon. “Termasuk melalui aktivitas di media sosial seperti menyukai unggahan di media sosial, komentar, dan mengikuti,” katanya.(*/pr)