SENDAWAR, Swarakaltim.com – Diakhir masa jabatannya Bupati Kutai Barat (Kubar) FX Yapan dan Wakil Bupati Kubar H Edyanto Arkan, melakukan kunjungan kerja di sejumlah kecamatan se-Kubar. Seperti yang dikunjungi bersama rombongan pada Kamis 10 Oktober 2024, di Kecamatan Bentian Besar untuk menghadiri pengukuhan 47 BPK dari 7 Kampung di Kecamatan tersebut.
Acara ini juga dirangkaikan dengan peresmian berbagai kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) tahun anggraan 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Besar Lou Bentian, yang dihadiri para asisten, serta segenap kepala perangkat daerah dan tamu undagan serta masyarakat diwilayah tersebut.
Dalam kegiatan itu Petinggi Kampung Penarong Konedi dan Petinggi Kampung Dilang Puti menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah khusunya Pemkab Kubar, atas selesainya pembangunan infrastruktur seperti semenisasi badan jalan kampung yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Terimakasih kepada Pemkab Kubar, yang telah memberi pembangunan infrastruktur diwilayah ini khususnya di Kecamatan Bentian Besar. Unutk diketahui sebagai laporan kami di Kampung Penarong, bahwa rencana pembangunan wisata hutan ulin yang dimulai pada tahun 2023, masih dalam tahap pengerjaan. Untuk itu kami mohon dukungan dari pemerintah agar pembangunan wisata hutan ulin tereliasasikan,” imbuhnya.
Selain itu, sembilan petinggi kampung lainnya juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak swasta, terutama perusahaan pertambangan dan perkebunan sawit yang telah memberikan bantuan, baik berupa dana maupun dukungan lainnya, yang sangat membantu pembangunan di kampung mereka.
“Saya mewakili Sembilan petinggi kampung di Kecamatan Bentian Besar mengucapak terimakasih kepada perusahaan swasta yang ada diwilayah ini. Unutk kami juga berharap agar beberapa pembangunan infrastruktur, terutama jalan antar kampung, yang masih belum selesai, dapat segera dituntaskan melalui perbantuan dana CSR perusahaan,” pungkasnya.
Sebelumnya Bupati Kubar FX Yapan menegaskan kepada pihak pengurus kampung terutama Petinggi dan BPK Kampung diwilayah ini, memiliki kewenangan untuk memanggil perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut, guna mendiskusikan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dapat memberi dampak positif bagi masyarakat. (Adv-diskominfo/kbr)
Penulis : Fajar
Editor : Alfian
Publoisher : Rina