SAMARINDA, Swarakaltim.com – Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan di Perusahaan CV.DINOY 1980 yang melibatkan dua karyawan.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Polsek Sungai Kunjang, Rabu (18/12/2024). Setelah pihak perusahaan melaporkan dugaan tindak pidana yang merugikan perusahaan ratusan juta rupiah.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial AP (alias AT) dan STK diduga melakukan penggelapan dalam jabatan.
“Saat menerima laporan dari perusahan, pihak polsek segera melakukan tindakan dan berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan jabatan mereka untuk kepentingan pribadi,” jelas Kapolsek Sungai Kunjang Zainal.
Pihak CV. DINOY saat melakukan audit internal pada periode 3 Januari sampai 20 November 2024, hal itu mengungkap kasus ini, dalam audit tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada tindakana penggelapan yang dilakukan kedua karyawan.
Kapolsek Sungai Kunjang menjelaskan, bahwa setelah dilakukan audit, terungkap bahwa kedua pelaku menjual berbagai jenis barang milik perusahaan, namun uang hasil penjualannya tidak disetorkan atau dicatat dalam sistem penjualan perusahaan.
Lanjutnya, kedua pelaku memanipulasi sistem elektronik perusahaan dengan cara mengurangi data stok barang yang sebenarnya telah terjual.Tindakan ini, dilakukan agar stok barang yang tercatat di sistem tampak sesuai dengan stok fisik di toko, sehingga mengelabui pihak perusahaan.
“Akibat dari perbuatan kedua pelaku berinisial AP Als AT dan STK ini, perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.126.490.000,-, ” ucapnya Kompol Zainal Arifin.
Dia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kedua pelaku, ditemukan bukti kuat terkait tindakan penipuan lainnya.
“Pelaku mengakui telah melakukan pembuatan kwitansi ekspedisi palsu atau fiktif dengan memalsukan tanda tangan sopir mobil ekspedisi gtdan kemudian mengklaim biaya tersebut kepada perusahanan,” jelasnya.
Dimana berdasarkan bukti yang ditemukan serta pengakuan dari pelaku, polsek sungai kunjang langsung mengamankan pelaku untuk ditindak proses hukum lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan kedua pelaku di Rumah Tahanan Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan Kami akan terus mengusut kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lainnya yang terlibat,” tutupnya.(mg1/sk)