BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat total 484,84 gram di Mako Polda Kaltim Jalan Syarifudin Yoes Balikpapan, Kamis (30/01/2025).
Total barang bukti sabu-sabu seberat 484, 84 gram yang dimusnahkan polisi ini, diamankan dari tangan warga Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu dikurangi seberat 5 gram untuk keperluan persidangan.
Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah plastik berisi air, lalu diblender dan dibuang ke depan closet ini diamankan dari seorang warga Tanjung Redeb, Kabupaten Berau berinisial MI.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya Dewanto mengatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan seorang warga di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
“Untuk barang bukti sabu-sabu yang diamankan petugas pada lokasi pertama atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah seberat 433,76 gram brutto, pada Senin 6 Januari 2025 di parkiran salah satu hotel di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau,” kata Rezkhy Kasubid Penmas Humas Polda Kaltim, AKBP Musliadi, Kamis (30/01/2025).
Kemudian, lanjut Rezkhy, TKP kedua sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 64,78 gram sabu-sabu, yang sudah dikemas dalam paket kecil menggunakan plastik bening dengan berat beragam.
“Kemudian, kami juga melakukan pengembangan terhadap tersangka, tepatnya di TKP kedua yakni Gang Pelita Kelurahan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau hingga ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 64,78 gram. Sabu-sabu sudah dikemas dalam paket kecil siap jual, menggunakan plastik bening dengan berat beragam,” jelasnya.
“Sabu-sabu tersebut, disimpan dalam kotak pancing. Jadi dari 9 paket sabu-sabu yang berisi kurang lebih 100 gram, diecer menjadi paket 1 gram maupun 0,5 gram, untuk diecer (dijual, red) kembali,” imbuhnya.
Ditangkapnya tersangka, kata Rezkhy, bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan mereka, khususnya masyarakat Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
“Setelah kami dalami, kami mendapatkan tersangka berikut barang buktinya. Sampai saat ini, kami terus melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa yang memberikan barang haram tersebut, terutama asal sabu-sabu yang akan diedarkan tersangka,” ujar Rezkhy.
“Kami dari Direktorat Narkoba dalam program Hasta Cipta ini terus berupaya untuk memberantas tindak pidana narkotika,” tutupnya.(*/pr-Jan23)