Kejati Kaltim Sita Uang Tunai Terkait Korupsi PT BKS

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), telah berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang tunai kurang lebih Rp2,5 miliar.

Penyitaan uang tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Kaltim Nomor: Print-01/O.4.5/Fd.1/01/2025 yang diterbitkan pada 10 Januari 2025.

Penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT RPB, SR, dalam pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).

Tindak lanjut penyitaan ini, merupakan bagian dari upaya Kejati Kaltim dalam mengembalikan kerugian negara akibat kelalaian dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Perusda BKS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengungkapkan, bahwa penyitaan uang tunai tersebut, terkait dengan kerja sama yang dilakukan oleh Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta dalam periode 2017 hingga 2019.

“Kerja sama tersebut, yang totalnya mencapai lebih dari Rp 25 miliar, dilakukan tanpa mengikuti prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang,” ucap Toni Yuswanto, saat ditemui awak media baru-baru ini.

Selain itu, transaksi ini juga tidak disetujui oleh Badan Pengawas dan Gubernur, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, serta tidak disertai dengan dokumen yang diperlukan, seperti proposal, studi kelayakan, dan manajemen risiko pihak ketiga.

Penyimpangan tersebut, menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan, yaitu sebesar kurang lebih Rp21 miliar atau senilai Rp 21.202.001.888,-, sebagaimana tercatat dalam laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim.

Kerja sama yang gagal ini, mengindikasikan adanya kelalaian dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara.

Lebih lanjut, Toni Yuswanto menegaskan bahwa Kejati Kaltim akan terus mengusut kasus ini, dan berupaya maksimal untuk mengembalikan seluruh kerugian negara yang timbul akibat tindakan korupsi.

“Penyitaan uang tunai yang dilakukan, diharapkan dapat membantu mengurangi kerugian tersebut,” tutupnya.(mg1/sk)

Loading

Bagikan: