SAMARINDA, Swarakaltim.com – Tiga orang pelaku terkait pencurian dengan pemberatan (curat) berupa sarang walet sebanyak 1,2 kg terjadi di jalan Olah Bebaya RT 009 Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Sabtu (27/7/2024). Sekitar pukul 21.00 wita berhasi diamankan setelah tujuh bulan lamanya diburu Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo, menyampaikan kasus tersebut berdasarkan atas laporan FA (27), yang menjadi korban busur panah saat pelaku melakukan aksinya.
“Pada saat kejadian korban FA bersama adiknya memergoki pelaku yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) membawa senjata tajam jenis parang, ketika ditanyakan, kedua pelaku beralasan mau masuk ke galangan,” ungkapnya.
Seketika itu juga FA melihat salah satu teman pelaku lainnya yang sedang turun dari arah bangunan sarang walet dan dengan spontan berteriak maling.
Mereka pun langsung melarikan diri dari tempat kejadian sambil menembak busur ke arah Fa dan Adiknya.
Kedua pelaku sebelumnya mengeluarkan ketapel busur dan melepaskan anak busur ke arah pelapor dan adeknya secara berkali kali, yang kemudian pada saat para terduga pelaku dikejar oleh warga salah satu dari terduga pelaku kembali melapaskan anak busur ke arah warga.
“Dimana dengan adanya kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp6 juta, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut tim gabungan Polsek Samarinda Kota, Jatanras Polresta Samarinda dan Polda Kaltim telah berhasil amankan dua tersangka S (31) dan H (35) yang bertugas sebagai menjaga area sarang walet dan melakukan pemusuran, dan M (34) bertugas masuk dan mengambil sarang walet dalam pencurian sarang walet di Jalan Sejati.
Beserta barang bukti berupa tiga senjata tajam jenis parang mandau, tiga ketapel buatan yang dari besi, 18 anak busur yang terbuat dari besi dan satu tas ransel berwarna hitam.
Ia menambahkan dari keterangan ketiga pelaku, hasil curian sarang burung walet di jual seharga Rp3 juta dan hasil akan dibagi.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo menambahkan dari tiga pelaku yang sudah diamankan, masih sisa satu pelaku yang sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus pencurian sarang walet tersebut.
“Terdapat satu pelaku lagi yang kini kami tetapkan sebagai DPO yakni pelaku T yang mempunyai peran mengawasi situasi di sekitar depan gang tempat para pelaku melakukan pencurian,” tutupnya.(mg1/sk)