Ditemukan Minyakita di Balikpapan Tidak Sesuai Volume, DPPKUKM Kaltim Akan Tindak Tegas

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan adanya ketidaksesuaian volume pada produk minyak goreng Minyakita yang beredar di Balikpapan.

Produk yang seharusnya memiliki isi 1 liter ternyata tidak mencapai volume yang tertera pada kemasan. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran terkait kejujuran pelaku usaha dalam mendistribusikan barang kebutuhan pokok kepada masyarakat.

Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menegaskan bahwa produk Minyakita yang volumenya tidak sesuai harus segera ditarik dari peredaran.

“Jadi ditemukan Minyakita yang volumenya di dalam kemasan tertulis 1 liter, tapi ternyata tidak sampai 1 liter. Sesuai prosedur, produk itu seharusnya ditarik dan tidak boleh diperjualbelikan di toko,” ujarnya ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (17/3/2025).

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui produsen yang bertanggung jawab atas produk tersebut.

“Tindak lanjutnya adalah mencari tahu produsen mana yang mengeluarkan produk ini. Sanksinya yang pertama adalah menarik produk yang tidak sesuai volume, dan tidak boleh lagi dijual,” jelas Heni.

Selain sanksi penarikan produk, pelaku usaha yang melanggar aturan juga bisa dikenakan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Heni menjelaskan bahwa pelanggaran berat bisa berujung pada pencabutan izin usaha, denda, atau bahkan sanksi hukum yang lebih serius jika terbukti membahayakan konsumen.

“Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sanksinya bisa berupa pencabutan izin usaha, denda, dan dalam kasus ekstrem, jika berdampak fatal bagi konsumen, bisa dikenakan tanggung jawab hukum yang lebih berat,” tegasnya.

Menanggapi siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini, Heni menekankan bahwa ada tiga pihak yang memiliki peran penting dalam sistem perdagangan, yaitu pemerintah, masyarakat sebagai konsumen, dan pelaku usaha.

“Untuk mewujudkan tata niaga yang baik, tiga pihak ini harus bekerja sama. Pemerintah membuat aturan, konsumen harus cerdas dalam memilih produk, dan pelaku usaha harus jujur serta bertanggung jawab dalam menjual barang,” katanya.

Ia juga mengingatkan konsumen agar lebih kritis dalam berbelanja. Konsumen diimbau untuk selalu memeriksa label produk, memastikan komposisi bahan, serta memperhatikan tanggal kadaluarsa sebelum membeli.

“Konsumen harus tahu dan memastikan produk yang dibeli sesuai kebutuhan. Mereka juga harus membaca komposisi bahan dan harga yang berlaku agar tidak dirugikan,” imbuhnya.

Ketika ditanya siapa yang bersalah dalam kasus ini, Heni menyatakan bahwa pedagang yang menjual produk dengan volume tidak sesuai adalah pihak yang bertanggung jawab. Namun, ia menegaskan bahwa fokus utama bukan mencari siapa yang salah, melainkan bagaimana sistem perdagangan bisa berjalan dengan baik.

“Kalau dari kami, yang salah tentu yang menjual produk tidak sesuai. Tapi intinya bukan soal mencari siapa yang benar atau salah, melainkan memastikan perdagangan berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

DPPKUKM Kaltim telah memanggil beberapa pelaku usaha yang diduga menjual Minyakita dengan volume tidak sesuai. Heni menyebut bahwa langkah pertama yang diambil adalah memberikan edukasi dan teguran. Jika masih ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan merekomendasikan pencabutan izin usaha atau melaporkan kasus ini ke pemerintah pusat.

“Kami sudah memanggil beberapa pelaku usaha yang nakal. Pertama, kami beri edukasi dan teguran. Jika tidak ada perubahan, izin usahanya bisa dicabut atau dilaporkan ke Kementerian untuk dihentikan distribusinya,” pungkasnya.(Dhv)

Loading

Bagikan: