BPBD Samarinda dan DPRD Bahas Revisi Perda Penanggulangan Bencana

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda bersama DPRD Samarinda tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat dengar pendapat (hearing) di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (19/3/2025).

Revisi Perda ini mencakup berbagai aspek yang akan diperbaiki dan diperbaharui. Kepala BPBD Samarinda, Suwarso, mengungkapkan bahwa ada 10 poin utama yang menjadi fokus dalam pembahasan kali ini, salah satunya terkait pemberian sanksi bagi individu maupun badan usaha yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana.

“Kedua, tentang PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Itu penegak persnya, untuk memberikan pengawasan terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan usaha tapi menimbulkan bencana,” jelasnya.

Selain itu, revisi juga akan mencantumkan ketentuan mengenai pembentukan Command Center Kebencanaan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana, sekaligus mengakomodasi kepentingan lokal serta memperkuat kelembagaan BPBD.

Suwarso juga menyoroti perlunya alokasi anggaran dari APBD untuk penanggulangan bencana.

“Kalau di Jakarta, penganggaran untuk penanggulangan bencana itu 2 persen dari anggaran. Tapi untuk Samarinda ya menyesuaikan lah. Karena memang jenis bencana juga tidak seperti dari yang lain,” paparnya.

Tak hanya itu, dalam revisi Perda ini juga diusulkan agar mencakup program Satuan Pendidikan Aman Bencana serta memasukkan isu-isu terkait perubahan iklim. Hal ini dilakukan agar kebijakan kebencanaan lebih komprehensif dan selaras dengan tantangan lingkungan yang terus berkembang.

Sebagai tambahan, revisi juga akan memperjelas pola kerja sama antara BPBD dengan berbagai instansi lain, guna memastikan penanggulangan bencana di Samarinda dapat dilakukan dengan lebih efektif dan terkoordinasi.

“Yang lainnya, pola kerja sama dengan instansi-instansi lain yang akan dimasukkan dalam Perda tersebut,” tutup Suwarso.(Dhv)

Loading

Bagikan: