Terdakwa Kasus Penggunaan Surat Palsu, Rahol Suti Yaman, Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Abraham Ingan Minta Majelis Hakim Objektif

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Sidang kasus dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Rahol Suti Yaman (60) kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (24/3/2025).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jemy Tanjung, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi terkait proses hukum yang tengah berjalan, yang mereka anggap tidak sah berdasarkan sejumlah alasan hukum.

Sidang dimulai dengan pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum Rahol.

Namun, sebelum pembacaan dimulai, tim kuasa hukum meminta izin untuk membacakan salah satu poin dari eksepsi yang mereka buat.

“Kami mohon izin untuk membacakan dalam poin lima,” ujar salah seorang penasihat hukum Rahol.

Dalam eksepsi tersebut, pihak penasihat hukum mengungkapkan dua hal yang mereka anggap menjadi dasar ketidaksahan proses hukum terhadap klien mereka.

Pertama, mereka menyoroti bahwa dalam pemeriksaan terhadap Rahol, pihak penyidik dari Polresta Samarinda tidak mendampingi terdakwa dengan penasihat hukum, padahal menurut Pasal 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa yang diancam dengan hukuman lebih dari lima tahun berhak untuk didampingi oleh penasihat hukum sejak awal pemeriksaan.

“Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi tidak sah, karena terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Roszi Krisandi, penasihat hukum Rahol.

Poin kedua yang diungkapkan dalam eksepsi, adalah mengenai dakwaan yang dianggap kabur dan tidak jelas.

Penasihat hukum Rahol menilai bahwa dakwaan yang disusun oleh JPU tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP, yang mensyaratkan dakwaan yang jelas dan terperinci.

Mereka bahkan mengajak JPU, untuk sama-sama melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.

Tak hanya itu, dalam eksepsinya, tim penasihat hukum juga menyebutkan bahwa tanah yang kini menjadi sengketa dalam kasus ini, sebenarnya telah diputuskan sebagai milik Rahol dalam perkara perdata nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smd.

Mereka mengklaim bahwa pihak pelapor dalam perkara ini, telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas tanah tersebut.

Dengan adanya putusan perdata yang menguntungkan Rahol, pihak penasihat hukum meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan keputusan tersebut dalam memutuskan perkara ini.

Penasihat hukum Rahol pun meminta agar Majelis Hakim membebaskan klien mereka dari segala tuduhan dan mengeluarkannya dari tahanan.

“Kami berharap, dengan mempertimbangkan eksepsi yang kami ajukan, Majelis Hakim dapat membebaskan klien Kami,” ucapnya.

“Logika hukumnya tidak berjalan jika ia tetap ditahan dalam kondisi seperti ini,” tambah Roszi Krisandi.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Abraham Ingan, yang turut hadir dalam persidangan, memberikan tanggapannya terkait eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Rahol.

Abraham mengingatkan Majelis Hakim untuk tetap objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.

“Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 menyatakan bahwa, dalam hal terjadi tindak pidana yang terkait dengan perkara perdata yang sedang diperiksa, maka putusan perdata tidak mengikat dalam perkara pidana,” jelasnya.

“Kami berharap Majelis Hakim dapat memeriksa perkara ini secara seksama dan tidak terpengaruh dengan putusan perdata,” kata Abraham Ingan.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda tersebut masih akan berlanjut, dengan Majelis Hakim yang menyatakan akan mempertimbangkan seluruh argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Proses persidangan ini, akan terus diawasi untuk melihat bagaimana penerapan hukum dilakukan dalam perkara yang melibatkan terdakwa Rahol Suti Yaman terkait dugaan penggunaan surat palsu. (AI)

Loading

Bagikan: