Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rahol Suti Yaman, Sidang Dugaan Surat Palsu Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Caption: Tim Kuasa Hukum (Heryono) Abraham Ingan dan Sujanlie Totong, menjelaskan terkait hasil putusan hakim, Kamis (10/4/2025).


SAMARINDA, Swarakaltim.com – Upaya Rahol Suti Yaman (60) untuk menghentikan proses hukum atas dirinya melalui eksepsi yang diajukan bersama tim penasihat hukum, kandas di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Dalam sidang lanjutan yang digelar belum lama ini, Ketua Majelis Hakim, Jemy Tanjung, menolak seluruh keberatan yang disampaikan terdakwa dalam kasus dugaan penggunaan surat palsu tersebut.

“Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum tidak dapat diterima, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” tegas Hakim Jemy saat membacakan putusan sela, ruang sidang Prof. Dr. MR. Kusumah Admadja, Kamis (10/4/2025).

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menyatakan bahwa keberatan terkait tidak adanya pendampingan hukum saat pemeriksaan di kepolisian tidak berdasar.

Berdasarkan dokumen dalam berkas perkara, Rahol diketahui secara sadar menolak didampingi penasihat hukum melalui surat pernyataan resmi.

“Majelis menilai proses penyidikan telah sesuai prosedur, sehingga keberatan terkait pendampingan hukum dianggap tidak relevan,” ujarnya.

Lebih lanjut, surat dakwaan yang disusun JPU juga dinilai telah memenuhi ketentuan formal dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mulai dari identitas terdakwa hingga uraian perbuatan yang didakwakan.

Adapun eksepsi lain yang diajukan, yakni permintaan penghentian perkara atas dasar sengketa perdata, juga dimentahkan oleh Majelis.

Hakim menilai hal tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan unsur pidana dalam perkara yang sedang diperiksa.

Dengan ditolaknya eksepsi, sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh pihak JPU pada agenda sidang berikutnya.

Pihak pelapor, Heryono, melalui tim kuasa hukumnya yakni Abraham Ingan dan Sujanlie Totong, menyambut positif keputusan Majelis Hakim.

Keduanya menyampaikan apresiasi atas objektivitas putusan yang dinilai tepat dan berkeadilan.

“Kami menghargai sikap Majelis yang obyektif dalam menilai eksepsi, dan Kami akan terus mengikuti jalannya persidangan serta memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik,” ungkap Abraham.

Sementara itu, Sujanlie berharap agar proses pemeriksaan berikutnya tetap mengedepankan prinsip keadilan.

“Kami percaya Majelis akan menilai berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan nantinya,” tutupnya. (AI)

Loading

Bagikan: