Disdik Tetapkan Sekolah TK sebagai Tahapan Wajib Sebelum SD

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Dinas Pendidikan Kota Balikpapan resmi menetapkan bahwa pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) kini menjadi tahapan wajin sebelum anak memasuki Sekolah Dasar (SD). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan mental, sosial, dan akademik anak dalam menghadapi jenjang pendidikan dasar.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Balikpapan Irfan Taufik lebih jauh menjelaskan, bahwa kebijakan ini didasarkan pada evaluasi kesiapan belajar anak di jenjang SD yang menunjukkan bahwa lulusan TK memiliki kemampuan lebih baik dalam mengikuti pelajaran dan bersosialisasi.

“Dengan mengikuti pendidikan TK, anak-anak lebih siap secara psikologis dan akademis. Ini penting agar transisi ke SD tidak terlalu berat bagi mereka,” ujarnya Jumat (13/6/’25)

Irfan menjelaskan, kebijakan strategis ini merupakan bagian dari program prioritas nasional yang digagas oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam rangka mewujudkan visi pendidikan bermutu untuk semua.

Namun demikian, penerapan program ini bukan berarti jenjang sekolah formal diperpanjang hingga kelas 13, melainkan menjadikan pendidikan pra-sekolah (PAUD/TK) sebagai bagian integral dan wajib dari sistem pendidikan nasional. Mulai tahun ajaran 2026, siswa yang akan melanjutkan ke jenjang Sekolah Dasar (SD) harus memiliki ijazah atau sertifikat PAUD/TK sebagai syarat mutlak.

“Pemerintah Kota Balikpapan telah melakukan respon cepat untuk menyusun dan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) terkait perubahan dari wajib belajar 12 tahun menjadi 13 tahun,” tegasnya.

Lanjut Irfan, bahwa penerapan wajib PAUD/TK akan dimulai pada tahun ajaran 2026, mengingat kebijakan nasional ini baru diumumkan pada pertengahan tahun 2025.
“Untuk tahun ini (2025) belum menjadi kewajiban karena masa transisi. Tapi mulai 2026, ijazah PAUD atau TK akan menjadi syarat wajib untuk masuk ke jenjang SD,” jelasnya.

Irfan menambahkan, kini junlaj lembaga pendidikan PAUD dan TK di Kota Balikpapan saat ini telah mencapai 420 unit, yang tersebar di berbagai kecamatan. Jumlah ini dinilai cukup untuk mengakomodasi seluruh anak usia dini yang akan mengikuti pendidikan pra-sekolah.

“PAUD adalah fondasi penting bagi tumbuh kembang anak dan masa depan pendidikan Indonesia. Sudah saatnya jenjang ini mendapatkan perhatian yang lebih serius,” tegas Irfan.

Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Pendidikan di jenjang PAUD/TK berperan krusial dalam menanamkan nilai karakter, kesiapan belajar, hingga keterampilan dasar yang dibutuhkan anak sebelum memasuki pendidikan dasar.

“Dengan dukungan regulasi daerah yang cepat dan kesiapan infrastruktur pendidikan di Balikpapan, diharapkan program ini dapat memberikan lompatan besar dalam peningkatan mutu pendidikan anak bangsa” tutupnya.(*/pr)

Loading

Bagikan: