Pemprov Kaltim Tegaskan Skema Refund UKT Program Gratispol Sudah Disiapkan, Orangtua Tak Perlu Bayar Lagi

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan bahwa skema pengembalian dana atau refund Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam program pendidikan Gratispol telah ditata secara sistematis. Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi yang inklusif dan tanpa beban biaya bagi masyarakat.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah, menyampaikan bahwa skema refund telah diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Pemprov.

“Terkait skema refund untuk UKT, sudah kami serahkan kepada perguruan tinggi. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Mekanismenya setelah Pemprov membayarkan ke perguruan tinggi, dana akan langsung diteruskan kepada orangtua mahasiswa,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).

Pemprov Kaltim saat ini telah menandatangani tujuh perjanjian kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi negeri di wilayah Kaltim. Kesepakatan ini mencakup sistem verifikasi awal dan mitigasi terhadap penerima manfaat program pendidikan Gratispol.

“Data mahasiswa yang dikirim ke kami adalah mereka yang tidak menerima program beasiswa lainnya,” sebut Dasmiah, menegaskan prinsip pemerataan yang digunakan dalam seleksi penerima bantuan.

Adapun total mahasiswa baru tahap awal yang ditanggung pada tahun ini berjumlah 16.823 orang. Rinciannya mencakup Universitas Mulawarman sebanyak 7.714 orang, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda 2.225 orang, Polnes 2.122 orang, Poltekes 997 orang, Politani 465 orang, Poltekba 1.020 orang, dan Institut Teknologi Kalimantan (ITK) sebanyak 2.280 orang.

“Tahun ini kita fokuskan dulu ke mahasiswa baru. Tahun depan nanti kepada mahasiswa semester lanjutan di perguruan tinggi,” kata Dasmiah.

Perguruan tinggi juga memiliki tanggung jawab dalam proses pengawasan program ini. Selain mewajibkan pelaporan dari mahasiswa penerima di akhir semester, kampus juga harus menyampaikan laporan perkembangan akademik mahasiswa kepada pemerintah daerah.

“Selain pelaporan dari mahasiswa di akhir semester, kampus juga wajib melaporkan perkembangan mahasiswa penerima program pendidikan Gratispol Rudy-Seno,” tambahnya.

Skema ini, menurut Dasmiah, dirancang agar transparan dan meringankan beban keuangan keluarga mahasiswa. Dengan biaya kuliah yang sudah ditanggung Pemprov Kaltim, keluarga penerima manfaat tidak perlu lagi mengeluarkan uang pribadi untuk membayar ke perguruan tinggi.

“Orangtua mahasiswa tidak perlu membayar lagi ke kampus karena semuanya sudah langsung dibayarkan oleh pemerintah,” tutupnya.

Dengan sistem yang telah ditetapkan, Pemprov Kaltim berharap program Gratispol Pendidikan bisa berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberi dampak positif terhadap peningkatan kualitas SDM lokal.(DHV)

Loading

Bagikan: