Pemprov Kaltim Siap Tindak Tegas 40 Perusahaan Berstatus Merah dalam Penilaian PROPER

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyatakan komitmen tegas untuk menindak perusahaan yang abai dalam pengelolaan lingkungan. Pernyataan ini disampaikan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Olah Bebaya, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Senin (23/6/2025).

Pada acara tersebut, sebanyak 278 perusahaan diumumkan menerima hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER). Dari jumlah itu, sebanyak 15 perusahaan meraih peringkat emas, 39 peringkat hijau, 184 peringkat biru, dan 40 lainnya mendapat peringkat merah.

Gubernur Rudy Mas’ud menyoroti perusahaan-perusahaan dengan peringkat merah, dan mendorong agar mereka segera melakukan perbaikan serta membuka diri untuk mendapatkan pembinaan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim.

“Karena perusahaan yang tidak mengelola lingkungannya, berdampak pada lingkungan dan sosial. Salah satunya perusahaan-perusahaan tambang yang mengambil mungkin badan jalan,” ujar Rudy.

Ia mengingatkan bahwa dampak dari kelalaian tersebut dapat berbahaya, seperti kejadian longsor yang terjadi di kawasan Batuah dan Sanga-Sanga. Hal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.

“Hal itu mengakibatkan longsor. Seperti yang terjadi di Batuah dan Sanga-Sanga. Nah ini tentunya sangat berbahaya untuk lingkungan dan membahayakan masyarakat kita,” tambahnya.

Pemprov Kaltim memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki kinerjanya. Namun jika tidak ada perubahan, Rudy memastikan sanksi keras akan diberlakukan sesuai ketentuan hukum.

“Kalau kita sudah bina ternyata tidak bisa kita bina, ya terpaksa kita binasakan. Ini tentunya sesuai dengan aturan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kaltim Anwar Sanusi menjelaskan bahwa penilaian PROPER didasarkan pada tiga aspek utama, yakni pengelolaan air, udara, dan area darat. Evaluasi dilakukan berdasarkan kepatuhan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Semua berdasarkan AMDALnya. Kita lihat bagaimana mereka mengelola limbah B3-nya, pengelolaan sampahnya, bagaimana untuk penghijauannya. Kalau mereka tidak taat, otomatis merah,” jelas Anwar.

Ia menambahkan bahwa seluruh aktivitas perusahaan harus dilaporkan secara transparan melalui Sistem Pelaporan Lingkungan (SIMPEL), sebagai bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Dengan langkah ini, Pemprov Kaltim berharap seluruh perusahaan beroperasi sesuai kaidah lingkungan, serta mendorong terciptanya pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam.(DHV)

Loading

Bagikan: