BALIKPAPAN,Swarakaltim.com. Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota ( Pemkot ) Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melakukan penertiban pedagang bensin eceran menggunakan botol dan Pom Mini tanpa izin di sepanjang jalan Mulawarman dan Jalan MT Haryono atau tepatnya diwilayan Balikpapan Timur dan Balikpapan Selatan.
“Kami telah menemukan pedagang berjualan BBM dan Pom Mini dengan tidak melengkapi dokumen yang berada di tiga titik lokasi saat penertiban,” tegas Kabid Penegakan dan Penindakan Satpol PP Balikpapan Yosef Gunawan kepada media, Senin (23/6/’25).
Lanjut Yosef, penertiban yang di lakukan Satpol PP ini, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021, khususnya Pasal 19 huruf A, yang melarang penjualan BBM eceran di zona tertentu.
“Untuk penjualan BBM eceran, tidak boleh dijual di kawasan lalu lintas padat, lingkungan padat penduduk, dan kawasan industri. Jalan Mulawarman masuk dalam kawasan padat, jadi sudah jelas melanggar,” tegasnya.
Yosef menjelaskan, untuk penertiban berdasarkan surat Edaran Wali Kota yang diterbitkan Januari 2021. Dalam surat edaran tersebut, pelaku usaha BBM eceran diwajibkan memiliki izin lengkap, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 47992, serta sarana dan prasarana yang memenuhi standar keamanan.
“Kalau sudah punya NIB dan alatnya sesuai standar, seperti dispenser BBM yang punya sertifikat pengujian, lalu tersedia juga alat pemadam kebakaran, tentu kami biarkan. Tapi yang tidak lengkap, ya harus kami tindak,” katanya.
Yosef mengaku,pihaknya menurunkan delapan tim dikerahkan untuk menyisir berbagai titik di sepanjang Balikpapan Timur. Petugas berjalan menyusuri bahu jalan, gang-gang kecil, hingga area perbatasan kawasan industri yang kerap dijadikan lokasi usaha eceran.
“Ini bukan pertama kali kami lakukan, dan tentu bukan yang terakhir. Kegiatan seperti ini akan terus berlanjut tiap bulan, wilayahnya akan bergilir,” tutupnya.(*/pr-pk5)