Subroto Tegaskan Perusahaan Harus Bertanggung Jawab atas Dampak Lingkungan

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Wakil Ketua I Dewan Perwajilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Subroto, menanggapi serius laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah tambang di Kecamatan Segah. Persoalan ini diduga telah merusak tanaman sawit milik warga, memicu ketegangan antara warga dan salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dewan dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu menyebut kerusakan lahan sawit yang dialami warga bukan persoalan kecil, karena berdampak langsung terhadap sumber penghasilan masyarakat. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau untuk segera mengambil langkah konkret.

“Kami mendorong DLHK agar segera turun ke lapangan. Jangan sampai masalah ini dibiarkan berlarut-larut dan memperlebar jurang konflik antara warga dengan pihak perusahaan,” ujar Subroto saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).

Politikus dari Partai berlambang pohon beringin itu menilai, Pemerintah daerah perlu bertindak cepat dan tegas dalam menyikapi persoalan lingkungan, terlebih jika menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan ekonomi keluarga mereka.

“Kalau benar ada pelanggaran dan pencemaran, perusahaan harus bertanggung jawab. Ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah dan keberadaan investasi itu sendiri,” tegasnya.

Beliau juga menambahkan, pihak DPRD akan berkoordinasi untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait kasus ini. Apabila diperlukan, persoalan tersebut bisa dibahas secara lebih serius dalam forum resmi DPRD.

“Kita akan cek dulu situasinya. Jika urgensinya memang tinggi, saya usulkan agar dimasukkan dalam agenda Badan Musyawarah (Banmus) supaya bisa dibahas lebih lanjut dalam rapat lintas instansi,” papa Subroto mengakhiri. (Adv/Nht/*)

Bagikan: