BALIKPAPAN,Swarakaltim.com. Wakil Walikota Balikpapan Bagus Susetyo memastikan persoalan utama genangan air bukan hanya disaat hujan deras, namun lemahnya pengawasan terhadap pengupasan lahan dalam proyek pembangunan.
“Pertama jelas karena curah hujan yang tinggi. Kedua, kami menemukan adanya beberapa kasus pengupasan lahan,” tegas, Bagus Susetyo kepada media, Jumat (27/6/2025)
Bagus menjelaskan, banyak pembangunan tidak disertai pengendali banjir yang memadai. Ia menegaskan, setiap pengembang wajib mengantongi izin Amdal, UKL-UPL, maupun Izin PPLH sebelum melakukan pematangan lahan.
“Harus ada izin Amdal, izin pengelolaan dan pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) atau istilah teknisnya Izin PPLH, dan izin pematangan lahan. Kami akan cek satu per satu,” tegasnya.
Lanjut Bagus, adanya sedimentasi di saluran air yang menyebabkan lumpur menumpuk dan memperparah banjir. Selain itu, pematangan lahan yang tidak memperhitungkan dampak aliran air menyebabkan saluran umum cepat tersumbat. “Ini yang tidak kami inginkan terjadi lagi,” katanya.
Bagus menegaskan, pihaknya berharap kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta BPBD untuk segera membersihkan saluran air dan melakukan normalisasi drainase di titik-titik genangan saat terjadi genangan. Selain itu, lurah dan camat lebih aktif mengawasi proyek pembangunan yang berlangsung di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi banjir susulan di tengah musim hujan yang belum mereda.
Bagus mengaku, pihaknya juga melakukan peninjauan Bendungan Pengendali (Bendali) Tiga di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV. Fasilitas itu memiliki luas sekitar 17,4 hektare dan bisa menampung hingga 25.000 meter kubik air. Potensi ini, menurutnya, bisa dimanfaatkan sebagai sumber air baku baru bagi kota.
“Jika genangan air di sana dapat efektif mencapai 25.000 meter kubik, ini berpotensi besar menjadi air baku,” ungkapnya.
Bagus menambahkan, lemahnya pemantauan izin lama yang masih digunakan dalam proyek saat ini. Ia menemukan izin-izin pembangunan dari tahun 2016 yang tidak diikuti konfirmasi ke perangkat kelurahan maupun dinas teknis.
“Beberapa izin yang memang muncul di 2016. Mestinya pada saat dia melakukan pembangunan, dia harus memberikan konfirmasi ke lurah, konfirmasi ke camat, konfirmasi ke Dinas Perkim,” tutupnya. (*/pr-pk14)