Dikemas Melalui Rapat Paripurna, DPRD Terima LKPJ Bupati Berau TA 2025

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Selasa (31/3/2026) Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Berau telah terima Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Berau Tahun Anggaran (TA) 2025.

Penyampaian dokumen oleh Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tersebut terlaksana melalui rapat paripurna DPRD, bertempat diruang rapat gabungan Komisi lembaga legeslatif Bumi Batiwakkal Jl Gatot Subroto Kecamatan Tanjung Redeb.

Nampak dalam kegiatan itu, Bupati, Sri Juniarsih Mas di wakili Wakil Bupati, Gamalis untuk menyerahkan dokumen LKPJ kepada Ketua DPRD Dedy Okto Nooryanto, yang juga didampingi Wakil Ketua II DPRD Sumadi. Hadir dalam kesempatan itu Anggota DPRD Berau, Plt Sekwan Berau Amiruddin, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan tamu undangan lainnya.

Menurut Petinggi di DPRD Kota Sanggam itu, LKPJ pada dasarnya merupakan dokumen keterangan kinerja kepala daerah yang disampaikan kepada DPRD dengan perinsip transparansi dan akuntabilitas. Oleh sebab itu, LKPJ kepala daerah semestinya dapat menjelaskan kinerja secara utuh disetiap kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.

“Landasan Operasional LKPJ tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jadi tidak ada aturan operasional lainnya untuk kami, yang mana bisa berdampak pada DPRD sebagai pihak yang diberi mandat menilai atau mengkaji LKPJ kepala daerah,” ungkapnya.

Karena Wakil Rakyat berjumlah 30 orang tambahnya, berarti kalau berbeda – beda penafsiran sangat wajar, namun berupaya disinkronkan setelah dilakukan penilaian masing masing Komisi untuk satu keputusan guna memberikan rekomendasi ke Bupati. Setelah menerima dokumen ini maka DPRD akan melanjutkan tuganya dengan melakukan pembahasan. Proses ini dilakukan secara internal sesuai tata tertib, termasuk melalui pembentukan panitia khusus (pansus) atau panitia kerja (panja).

“DPRD akan mencermati secara detail isi LKPJ. Pendalaman ini penting agar setiap program dan kegiatan Pemerintah daerah dapat dievaluasi secara objektif dan terukur. Hal ini bukan kami jadikan celah untuk mencari kekurangan Pemerintah daerah. Sebaliknya, dokumen tersebut merupakan sarana evaluasi konstruktif untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujarnya lagi.

Dari LKPJ ini tambah Dedy Okto, bahan refleksi Bersama baik eksekutif juga legeslatif, bahwa setiap kebijakan dan program yang dijalankan benar-benar memberikan dampak positif bagi Masyarakat. Dirinya juga menambahkan bahwa melalui evaluasi tersebut, DPRD dapat mengidentifikasi keberhasilan maupun kendala yang dihadapi Pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

“Satu hal kami tekankan, melalui rekomendasi akan kami berikan nantinya diharapkan menjadi acuan perbaikan berkelanjutan Kepala Daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nya dalam menyempurnakan program pembangunan,” papar Ketua DPRD, Dedy Okto sekaligus mengakhiri penjelasannya. (Adv/Nht)

www.swarakaltim.com @2024