
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Seiring adanya kebijakan Pemerintah pusat (Pempus) yang akan membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menurut Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Elita Herlina, hal utama perlu di perhatikan adalah peranan orang tua dalam mengawasi aktifitas anak anak mereka dalam bermedsos di rumah.
“Sebab, banyak perilaku negatif anak berawal dari paparan konten medsos yang tidak sesuai usia. Sehingga kenakalan remaja yang melibatkan anak di bawah umur kian meroket. Bahkan tidak sedikit yang menjadi korban bahkan ada juga merupakan pelaku kasus pelecehan seksual,” ungkap Elita saat berbincang di kantor DPRD Jl Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Selasa (31/3/2026).
Namun tambah beliau, medsos bukan sepenuhnya negatif, karena beberapa pembelajaran sekarang ini memerlukan media sosial. Artinya, agar kemajuan teknologi sekarang ini tetap menjadi positif bagi tumbuh kembang generasi muda, termasuk dalam pendidikan mereka, peranan orang tua di maksimalkan. Karena keberadaan mereka saat dirumah yang bisa memantau dan memberi pendampingan akan medsos anak tonton adalah orang tua.
“Selain itu, penilaian kami terkait medsos bagi anak di bawah umur memerlukan kolaborasi orang tua, sekolah, dan pemerintah agar tercipta lingkungan yang lebih terlindungi bagi anak-anak. Lalu penguatan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah mungkin dapat membantu anak lebih fokus pada pendidikan serta terhindar dari pengaruh buruk medsos,” ujar salah satu Srikandi di lembaga legeslatif Bumi Batiwakkal tersebut sekaligus mengakhiri penjelasannya. (Adv/Nht/Bin)