BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pengedar barang haram atau sabu berinisial SK (39) di jalan Sultan Hasanuddin (Gunung Bugis) nomor RT.38 Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat
Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
SK dibekuk oleh polisi di pinggir jalan, mengingat Satresnarkoba mencurigai dilokasi yang digunakan pelaku kerap menjadi tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Kompol Roganda dalam melakukan pengecekan terhadap gerak-gerik pelaku yang mencurigakan mengarahkan anggota opsnal dan samapta Polresta Balikpapan ke lokasi.
Usai dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 13 paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat 52,17 gram.
Akibat perbuatannya, lanjutnya, ML dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.(*/Pr-pd23)