TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Tahapan setelah pasangan calon (paslon) pemenang saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ditetapkan dan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau adalah penghentian dan pengusulan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yaitu Sri Juniarsih Mas-Gamalis yang digelar melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Jadwal itu dilaksanakan lembaga legeslatif Bumi Batiwakkal bertempat di ruang rapat gabungan Komisi kantor DPRD, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (27/2/2025). Pada agenda tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Berau Subroto dan Wakil Ketua II Sumadi. Hadir dalam rapat paripurna tersebut Petinggi Berau telah ditetapkan KPU melalui SK nomor 3 tahun 2025, Rabu kemarin (26/2/2025 serta anggota DPRD Berau.
Menurut penjelasan Wakil Ketua I DPRD Berau Subroto, mengatakan langkah cepat ini diambil agar tahapan selanjutnya yakni mengirimkan berkas pengusulan Bupati dan Wakil Bupati Bumi Batiwakkal yang terpilih ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa dilaksanakan. Karena momen pelantikan sangat penting untuk segera digelar.
“Jadi rapat hari ini tahapan yang harus dilakukan sebelum akhirnya pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih disahkan adalah melalui rapat paripurna. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Tahapan selanjutnya usulan ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kaltim. Setelah itu kita akan menunggu terkait pengesahan dan jadwal pelantikan dari Mendagri,” jelas Subroto.
Lanjut beliau, DPRD juga apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati yang telah menjalankan roda pemerintahan sejak empat tahun silam. “Kami berterima kasih atas Kinerja yang telah dijalankan di berbagai sektor. Selamat atas terpilihnya kembali sebagai kepala daerah periode 2025-2030. Semoga amanah,” tutur Dewan asal Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut. (Adv/Nht).