Kasus Surat Tanah Palsu: Rahol Suti Yaman Dijanjikan Uang 4 Miliar, Kini Diadili

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Rahol Suti Yaman (60), memasuki Ruang Sidang Prof DR MR Kusumah Atmaja di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (18/3/2025).

Rahol dihadapkan pada persidangan setelah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samarinda, Chendi Wulansari, sebagai terdakwa.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Rahol dikenakan dakwaan tunggal atas perbuatannya yang dianggap melanggar Pasal 263 Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, terkait tindak pidana penggunaan surat palsu.

Menurut JPU, perbuatan Rahol berawal dari informasi yang diberikan oleh I Nyoman Sudiana tentang kepemilikan tanah di Jalan PM Noor RT 39, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, yang diduga milik saudara Rahol, Abdulah.

Namun, surat tanah yang dimaksud hanya berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) yang diterbitkan pada 1981 dengan menggunakan kertas segel bermaterai Rp 25.

Caption: Kuasa hukum pelapor (Heriyono), Abraham Ingan saat menunjuki berkas dokumen tanah dalam perkara tersebut.


JPU mengungkapkan bahwa Nyoman meminta Rahol untuk menggunakan surat tersebut sebagai bukti kepemilikan tanah.

Rahol pun diminta untuk menandatangani dokumen SPPT tahun 2014 yang dibuat oleh Nyoman, dengan janji akan diberikan uang Rp 4 miliar jika tanah tersebut berhasil dijual.

Meskipun Rahol mengaku tidak mengetahui apakah tanah tersebut benar-benar milik Abdulah, ia tetap menandatangani dokumen tersebut.

Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa setelah dokumen SPPT 2014 selesai, dibuat pula surat pelepasan hak yang seolah-olah menunjukkan Rahol menjual sebagian tanah kepada Nyoman pada 2019.

Nyoman kemudian memperkenalkan Rahol kepada seorang pembeli bernama Amransyah. Namun, tanah tersebut ternyata telah dilaporkan oleh warga lain, Heriyono, yang juga mengklaim memiliki Surat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut.

Setelah pembacaan dakwaan, Rahol yang mengaku tanpa pendampingan penasihat hukum menyatakan bahwa ia tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Saya mengerti dan tidak keberatan,” ujar Rahol yang mengangguk setuju saat Ketua Majelis Hakim menanyakan hal tersebut.

Sidang pemeriksaan saksi kemudian ditunda karena JPU belum dapat menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan dalam persidangan.

Setelah persidangan, tim kuasa hukum pelapor, Heriyono, yakni Abraham Ingan dan Sujanlie Totong, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya sempat digugat secara perdata terkait tanah tersebut.

Meskipun kalah di tingkat PN Samarinda, mereka berhasil memenangkan perkara di Pengadilan Tinggi Kaltim.

Abraham berharap Majelis Hakim dapat lebih objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, mengingat adanya indikasi kejanggalan dalam proses gugatan perdata yang telah lalu.

“Kami berharap perkara pidana ini bisa diproses secara adil dan transparan,” ujar Abraham singkat.

Sidang selanjutnya akan dijadwalkan setelah pihak JPU dapat menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan. (AI)

Loading

Bagikan: