BALIKPAPAN,Swarakaltim.com. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan terus melakukan sinkronisasi pemanfaatan ruang (SOTR), dengan tujuan utama untuk menciptakan pembangunan kota yang selaras, teratur dan berkelanjutan. Selain itu, SOTR ini juga bagian pemerintah kota dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin, sinkronisasi pemanfaatan ruang menjadi pedoman utama dalam mengarahkan berbagai kebijakan pembangunan daerah. Diharapkan pembangunan di Balikpapan dapat berjalan efisien dan berdampak positif terhadap masyarakat.
“Kami ingin memastikan pembangunan yang berlangsung di Balikpapan tidak hanya masif, tetapi juga tetap memperhatikan tata ruang. Tata ruang ini berfungsi untuk menjadikan kota teratur, indah, dan sesuai ketentuan,” tegas Muhaimin kepada media, Rabu (12/11/2025).
Lanjut Muhaimin, adapun program SOTR dibagi menjadi dua tahap, yakni jangka pendek dan jangka menengah. Keduanya diharapkan mampu memperkuat posisi strategis Balikpapan sebagai kota penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN) sekaligus bagian penting dari jaringan wilayah Kalimantan Timur.
“Sinkronisasi ini penting agar setiap pembangunan yang dilakukan tetap sejalan dengan arah kebijakan tata ruang wilayah,” ujarnya.
Muhaimin mengaku, untuk pembangunan di daerah harus memperhatikan tiga aspek utama: kesesuaian waktu, lokasi, dan reputasi pelaksanaan. “Ketiga hal ini menjadi tolok ukur dalam menilai apakah pembangunan itu sudah berjalan sesuai prinsip tata ruang atau belum,” katanya.
Sinkronisasi pemanfaatan ruang juga menjadi masukan penting dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) khususnya untuk kawasan Balikpapan Utara dan Balikpapan Darat, serta dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru disahkan untuk periode 2024–2043.
Selain itu, Pemkot Balikpapan juga menghadapi tantangan dalam menyelaraskan proyek strategis nasional (PSN) dengan kebijakan daerah. Beberapa proyek seperti pembangunan workshop Program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, dan Sekolah Rakyat harus dipastikan tidak bertentangan dengan peta tata ruang kota.
“RTRW kita sudah ditetapkan untuk 20 tahun ke depan. Tapi dalam pelaksanaannya, bisa saja ada proyek nasional yang belum sepenuhnya sinkron. Karena itu, pemerintah daerah perlu memberi masukan agar PSN tetap sejalan dengan arah pembangunan kota,” tutupnya.(*/pknop137)