Penanaman, Pemeliharaan Pohon Rainbow Bernilai Miliaran Gagal, Ratusan Pohon Berpotensi Jadi Kayu Bakar

KOMISI IIIKami Tidak Tahu Proyek Itu

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com.                             Sekitar diakhir September 2025 lalu, kurang lebih 175 Pohon jenis Rainbow ecalyptus Pelangi di tanam di kawasan Pemakaman Umum KM.15 Kecamatan Balikpapan Utara. Pohon berharga yang disinyalir puluhan juta per batang ini, setelah 8 bulan di tanam kondisinya 95 persen mati menjadi batang pohon kering seharga kayu bakar.

Hal ini diungkapkan Drs. H.Slamet Iman Santoso mantan Anggota DPRD Komisi II Kota Balikpapan Kamis,(16/4/’26) saat ditanya media seputar kondisi pola penghijauan di Balikpapan.

Selanjutnya Slamet Iman Santoso yang juga Ketua RT dan Wakil Ketua LPM Kelurahan Gunung Samarinda Baru Kecamatan Balikpapan Utara ini menyampaikan, selain melihat sendiri fakta yang ada terkait kondisi pohon yang ditanam tersebut. Ia juga sudah menggali informasi dari berbagai Petugas Kebersihan Pemakaman Umum KM.15 Kecamatan Balikpapan Utara langsung.

Pohon jenis Rainbow ecalyptus Pelangi ini, dikabarkan salah satu jenis pohon yang bagus dan cantik jika berhasil di budidayakan. Ada sekitar 175 pohon yang telah di tanam di area pemakaman umum KM.15. Jenis pohon Rainbow ini didatangkan dari pulau Jawa, Dimana harga per pohon Rainbow ecalyptus Pelangi di kabarkan dibeli di kisaran puluhan juta menurut pekerja Pemakaman yang menanam pohon tersebut.

Selanjutnya informasi yang berhasil di himpun media ini dari keterangan sejumlah petugas pengali dan pemelihara pemakaman umum di KM.15 mengatakan, mereka ikut melakukan penanaman pohon tersebut sekitar akhir September 2025 lalu.

“Ini sudah April 2026. Hampir 8 bulan seperti yang Bapak lihat. Pohon ini tidak mengeluarkan tuntas nya, banyak sekali yang mati, batang nya kering. Bahkan ada satu dua pohon sudah hidup mati lagi,” ujar salah satu pekerja penggali makam.

Iman menegaskan proyek pengadaan pohon ini berpotensi dapat merugikan rakyat dan negara jika tidak benar, tidak transparan dalam pengawasan serta pelaksanaan nya. Mengingat hampir 95 % pohon yang ditanam di area pemakaman umum ini kering dan mati berpotensi menjadi kayu bakar. Belum lagi pohon yang sama yang di tanam di tempat lain.
“Ini pohon kabar nya 1 pohon puluhan juta. Jika saja 2 pohon Rp. 10 juta di kali sekian ratus pohon sudah berapa Milyar. Jika proyek pengadaan pohon ini tidak jelaskan pertangungjawaban nya. Ini jelas potensi merugikan uang rakyat. Harus di telusuri di usut tuntas. Ini kita belum cerita teknis pendampingan pelaksanaan penanaman nya,” ujar Iman.

Sementara itu sejumlah pekerja menuturkan, bahwa dirinya sebagai anak buah dan pekerja saja . Jadi apa yang di arahkan pimpinan mereka kerjakan.
” Ya untuk pohon Rainbow ini kadang datang nya siang atau malam tidak tentu kami di suruh tanam pimpinan ya kami tanam dan kami siram air juga. Kami hanya nanam tidak ada apa-apanya. Yang penting di tanam. Saat menanam kam tidak didamping petugas teknis khusus. Sudah cukup lama pohon yang kami tanam, tapi kaya nya tidak bertahan hidup. Ada sekitar 175 pohon yang ditanam, sedikit saja hidup, tidak sampai 10 pohon,” ujar petugas kebersihan makam KM.15 menceritakan kepada media ini

Kemudian beberapa orang pekerja pemakaman saat ditemui media ini dengan polos dan keterbukaan nya menyampaikan, sebagai pekerja lapangan pemeliharaan makam umum KM 15 mereka mengakui benar yang telah melaksanakan penanaman ratusan pohon yang disinyalir bernilai puluhan juta per pohon tersebut.

‘Kami disuruh menanam saja pohon tersebut. Katanya pohon bagus mahal harga nya puluhan juta. Berapa pasti nya kami kurang tahu. Jumlah nya ada sekitar kurang lebih 175 yang kami tanam. Mulai dari gerbang masuk Makam KM.15 hingga di dalam kawasan pemakaman sepanjang 200 meter di jalan utama,” ujar pekeja setempat.

Selanjutnya ditanya terkait pendampingan arahan dari dinas terkait soal teknis penanaman pohon tersebut, pihak pekerja menyampaikan sekedar menggali lubang memberi kapur menanam.

Tidak ada yang khusus untuk penanaman pohon bernilai puluhan juta tersebut. Pohon tiba di lokasi pemakaman, ada arahan pimpinan langsung mereka ditanam.

“Kami ini ikut arahan pimpinan saja. Kadang pohon itu tiba malam hari, ya jika arahan nya segera di tanam ya kami tanam.
Ada beberapa pohon ini dikirim ke makam malam-malam pak, kondisi pembungkus akar pohon dari karung beras 50 kg tanahnya sudah kurang kering pak. Ya karena arahan tetap kami tanam,” ujar pekerja makam yang rata-rata pekerja honor penggali kubur.

Proyek ini kabarnya bersumber dari APBD perubahan tahun 2025, belum diketahui persis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mana yang bertanggung jawab atas pekerja tersebut. Siapa Pejabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada pelaksanana kontrak masih di konfirmasi.

Sesuai pantau media ini,
Sejauh ini objek penanaman pohon Rainbow ecalyptus Pelangi sudah berjalan 8 bulan ada di kawasan pemakaman di KM 15, di kawasan pembibitan di Balikpapan Utara milik Pemerintah Kota Balikpapan dan ada pula sebagian pohon tersebut di tanam di sisi Jalan sekitar Taman Dua Generasi Kecamatan Balikpapan Selatan serta sisi Jalan Utama Tjujup Suparna Balikpapan Baru.

Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak DPRD Kota Balikpapan pada Komisi II dan Komisi III yang membidangi kemitraan di sektor pertanian perkebunan dan lingkungan hidup tidak mengetahui soal adanya proyek kegiatan pengadaan penanaman pohon Rainbow ecalyptus Pelangi bernilai puluhan juta per pohon tersebut.
“Komisi III tidak ada tahu ada pengadaan pohon itu,” ujar salah seorang anggota DPRD Kota Balikpapan saat di konfirmasi yang belum bersedia disebutkan namanya.

Sedangkan Jafar Sidik anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan saat ditanya media ini terkait hal yang sama juga menyampaikan komisi II tidak tahu soal itu.
” Pengawasan DLH bukan kemitraan Komisi II, coba di tanya ke pada Komisi lainya,” ujar Jafar Sidik.

Kondisi ratusan pohon yang sudah ditanam di Pemakaman KM.15 dan sekitarnya ini sudah mengering dan sudah dapat di gunakan untuk di jadikan kayu bakar. Berharap pihak berwenang yang bertugas melaksanakan pengawasan dan penyelamatan uang rakyat dari penyalahgunaan oknum-oknum itu dapat bekerja dengan baik dan benar.(SIS)

 

www.swarakaltim.com @2024