BALIKPAPAN,Swarakaltim.com. Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan kembali mengingatkan para pengembang perumahan agar segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum (PSU) kepada pemerintah daerah.
Penyerahan PSU dinilai penting untuk memastikan fasilitas umum di kawasan perumahan dapat dikelola dan dipelihara secara optimal demi kepentingan masyarakat.
Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiuddin mengatakan penyerahan PSU merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pengembang setelah pembangunan perumahan selesai dilakukan.
“Kami menghimbau para pengembang untuk segera menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Balikpapan karena hal ini memang menjadi kewajiban pengembang,” ujarnya, pada hari Senin, 20 Mei 2026.
Menurutnya, kesadaran pengembang untuk menyerahkan PSU terus mengalami peningkatan setiap tahun. Bahkan, pada tahun ini Disperkim menargetkan sedikitnya 10 pengembang dapat menyelesaikan proses penyerahan PSU kepada pemerintah kota.
“Alhamdulillah setiap tahun meningkat. Target kami tahun ini minimal ada 10 penyerahan PSU dan mudah-mudahan bisa tercapai,” kata Rafiuddin.
Ia menjelaskan, setelah PSU diserahkan kepada pemerintah, maka Pemkot Balikpapan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan fasilitas umum demi menunjang kenyamanan dan kelayakan hunian warga.
Pemeliharaan tersebut meliputi perbaikan jalan lingkungan, drainase, hingga penyediaan Penerangan Jalan Umum (PJU).
“Kewajiban pemerintah tentu membenahi dan memelihara fasilitas itu untuk kepentingan warga, seperti jalan, drainase, dan fasilitas penerangan jalan umum,” jelasnya.
Selain membahas penyerahan PSU, Disperkim juga menyoroti penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan terkait kewajiban penyediaan penampungan air hujan pada bangunan komersial maupun kawasan perumahan.
Ia menyebutkan aturan tersebut telah diterbitkan sejak 2023 dan mulai disosialisasikan pada 2024 oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kebijakan itu berlaku tidak hanya untuk perumahan, tetapi juga kawasan industri, pabrik, hingga perkantoran.
“Karena ini sudah menjadi Perwali, maka wajib diikuti semua pihak, bukan hanya perumahan tetapi seluruh bangunan,” tegasnya.
Disperkim, lanjutnya, juga telah melakukan sosialisasi kepada para pengembang agar ketentuan penampungan air hujan dimasukkan dalam perencanaan pembangunan perumahan komersial.
Bahkan ke depan, ketentuan tersebut akan menjadi bagian wajib dalam pengajuan site plan perumahan.
“Para pengembang saat membuat site plan perumahan komersial ke depan wajib mengakomodasi Perwali terkait penampungan air hujan,” katanya.
Kebijakan itu diharapkan mampu mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih baik sekaligus menjadi langkah antisipasi terhadap potensi genangan dan banjir di Kota Balikpapan di tengah pesatnya pembangunan kawasan permukiman dan komersial.(Adv Diskominfo Balikpapan)