SAMARINDA, Swarakaltim.com – Rencana pemerintah pusat untuk menghapus status guru honorer di sekolah negeri melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menuai reaksi dari parlemen daerah. Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meminta kementerian terkait tidak kaku menerapkan aturan tersebut di Benua Etam yang saat ini justru sedang krisis kekurangan guru.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, menilai kebijakan pusat biasanya hanya melihat fenomena beban keuangan daerah secara umum. Padahal menurutnya, setiap daerah memiliki kapasitas fiskal yang berbeda-beda dalam mengelola postur anggaran operasionalnya.
”Kalau Kaltim ini secara fiskal masih memungkinkan, ya tetap saja dipertahankan. Dan kami juga sepakat kalau itu dipertahankan,” ujar Sarkowi V. Zahry.
Sarkowi mengkhawatirkan, jika larangan mengajar bagi tenaga honorer dipaksakan berlaku tahun ini, aktivitas pendidikan di lapangan bisa lumpuh. Sebab hingga kini, pasokan guru berstatus ASN maupun PPPK belum mampu memenuhi kuota kebutuhan sekolah, terutama di wilayah pelosok.
”Faktanya kita ini masih kekurangan guru, khususnya lagi yang di daerah terpencil ya, itu kekurangan sekali. Jadi jangan kemudian memberi instruksi dihapuskan, tapi diserahkan ke daerah. Biasanya arahan pusat tidak saklek,” urainya.
Lebih lanjut, legislator Fraksi Golkar ini menjelaskan bahwa dalam undang-undang pengelolaan keuangan, kebijakan daerah yang berkaitan dengan anggaran harus disesuaikan dengan kemampuan kas daerah masing-masing. Oleh karena itu, ia mendorong agar mekanisme yang ada dialihkan untuk meningkatkan kompetensi (upgrading) para guru honorer agar posisinya setara dengan ASN.
Kendati pasang badan mempertahankan tenaga honorer, Komisi IV juga melemparkan kritik kepada instansi vertikal di daerah. Sarkowi mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim untuk segera mengevaluasi sistem tata kelola internal, terutama mengenai pola penggajian tenaga honorer yang selama ini kerap tersendat.
”Bukan mengevaluasi guru honorernya, tapi mengevaluasi supaya hak-haknya diperhatikan. Sehingga mereka bisa menerima gaji yang sesuai juga seperti P3K, seperti ASN dalam pencairannya,” semprot Sarkowi.
Di akhir penjelasannya, Sarkowi memberikan perhatian khusus pada nasib guru honorer yang direkrut secara mandiri oleh pihak sekolah karena kebutuhan mendesak. Selama ini, honor mereka bergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang secara birokrasi sangat rentan terlambat cair.
Ia berharap Disdik Kaltim bisa memberikan pendampingan administrasi yang intensif agar hak para guru sekolah tersebut tidak terus-terusan dikorbankan.
“Karena mereka sudah mengajar, jangan sampai kemudian yang menjadi haknya terlambat atau terkendala,” pungkasnya.(DHV)