Judul: Antisipasi PMK dan Zoonosis, Pemprov Kaltim Tolak Hewan Kurban Tanpa Izin Masuk

SAMARINDA, Swarakaltim.com – ​Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memperketat pengawasan distribusi hewan kurban menjelang perayaan Iduladha. Guna mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta penyakit zoonosis yang menular ke manusia, seluruh ternak dari luar daerah wajib mengantongi izin resmi dan lolos skrining kesehatan sebelum masuk ke wilayah Benua Etam.

​Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kaltim, Jaya Mualimin, menegaskan bahwa ketegasan ini diberlakukan karena lonjakan pasokan ternak dari luar pulau mulai meningkat tajam. Hewan yang kedapatan belum memiliki dokumen pemeriksaan kesehatan dipastikan akan langsung ditolak di pintu masuk daerah.

​“Kalau belum ada izin masuk, ternaknya tidak bisa masuk ke Kaltim. Artinya kita harus menjaga keamanan bahan pangan, terutama daging yang sifatnya tidak bisa disimpan terlalu lama. Yang jelas syaratnya harus sehat dan sudah dilakukan screening,” tegas Jaya Mualimin, Selasa (19/5/2026).

​Selain memperketat pintu gerbang distribusi, Jaya juga mengimbau panitia kurban di kabupaten/kota untuk menerapkan prosedur penyembelihan yang higienis. Sektor pencacahan daging menjadi salah satu poin yang disorot agar tidak terkontaminasi bakteri dari luar.

​“Pencacahan daging tidak boleh dilakukan di tanah, harus di atas meja. Kantong plastik juga harus yang aman dan transparan. Penyimpanan dan pendistribusian daging harus cepat supaya tidak membusuk. Pengulitan juga harus bersih,” jelasnya.

​Dinkes Kaltim turut memberikan peringatan keras terkait tata kelola limbah sisa pemotongan hewan. Jaya meminta masyarakat untuk mengubur atau mengolah limbah kurban dengan benar, serta melarang keras pembuangan isi perut hewan ke aliran sungai karena berisiko memicu wabah bakteri Escherichia coli (E. coli).

​“Jangan sampai limbah dibuang sembarangan atau ke sungai karena bisa menimbulkan penyakit bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024