Pertengahan Juni 2026, Gaji ke 13 ASN Cair

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com.                              Pemerintah Kota Balikpapan akan mencairkan gaji ke 13 Aparatus Sipil Negara (ASN).Adapun gaji ke 13 ini merupakan ketentuan pemrintah pusat dan mulai di cairkan pada pertengahan Juni 2026.

Menurut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, pembayaran gaji ke-13 tetap dilaksanakan selama aturan dari pemerintah pusat telah diterbitkan dan mengamanatkan penyalurannya.

“Sepanjang aturannya ada, kami laksanakan. Gaji ke-13 dan tunjangan terkait merupakan aturan dari pemerintah pusat. Begitu peraturan pemerintah diterbitkan dan mengamanahkan untuk dibayarkan, maka harus dilaksanakan,” tegasnya.Selasa(26/5/2026)

Agus mengaku, pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan gaji ke-13. Saat ini, Pemerintah Kota Balikpapan tinggal mengeksekusi aturan tersebut melalui regulasi turunan di daerah sebelum proses pembayaran dilakukan.

Lanjut Agus, untuk nominal gaji ke-13 yang diterima ASN mengacu pada besaran satu bulan gaji. Ketentuan penerima dan komponen pembayaran juga telah diatur secara rinci dalam regulasi pemerintah.

“Besarnya sama dengan satu bulan gaji yang dikeluarkan. Semua sudah diatur dalam PP, termasuk siapa saja yang menerima,” katanya.
Agus menambahkan, pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan Juni atau mendekati jadwal masuk sekolah, sehingga diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.
Pemerintah Kota Balikpapan, lanjut Agus, berkomitmen menjalankan amanah pemerintah pusat terkait pembayaran hak ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui,
Besaran gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.

Sementara untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026.
Artinya, nominal yang diterima tiap orang berbeda-beda, tergantung pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.(Adv Diskominfo Balikpapan)

www.swarakaltim.com @2024