Tanjung Redeb, swarakaltim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mulai mempercepat upaya memperkuat kemampuan keuangan daerah melalui optimalisasi sektor perpajakan. Langkah tersebut menjadi salah satu strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap sumber pendanaan dari Pemerintah pusat (Pempus) sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan di tengah meningkatnya kebutuhan belanja daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati, Sri Juniarsih Mas, saat menghadiri agenda penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 yang berlangsung di SM Tower, Jl Teuku Umar, Tanjung Redeb, Senin (16/6/2026).
Dalam kegiatan yang turut dihadiri jajaran Bank Kaltimtara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perwakilan Bank Indonesia (BI) itu, dimanfaatkan Petinggi Bumi Batiwakkal, sri Juniarsih untuk menegaskan bahwa tantangan pembangunan yang semakin kompleks menuntut daerah memiliki kapasitas fiskal yang lebih kuat. Karena itu peningkatan pendapatan dari sektor pajak menjadi salah satu instrumen paling realistis untuk menjaga keberlanjutan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Menurut beliau, selama ini masih terdapat pandangan bahwa pajak hanya sebatas kewajiban administratif yang harus dipenuhi warga. Padahal, kontribusi tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan berbagai program pemerintah yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Partisipasi masyarakat dalam membayar pajak memiliki dampak besar terhadap kemampuan pemerintah dalam membangun daerah. Setiap penerimaan yang masuk akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program dan pelayanan publik,” ungkap Bupati.
Tambah Sri Juniarsih, tantangan utama yang dihadapi Pemerintah daerah saat ini bukan hanya meningkatkan angka penerimaan pajak, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa keberhasilan pembangunan merupakan tanggung jawab bersama. Di tengah kebutuhan peningkatan kualitas infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, hingga berbagai fasilitas umum lainnya, ketersediaan sumber pendanaan yang stabil menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan.
“Oleh Sebab itu, Pemkab Berau mulai melakukan sejumlah pembenahan dalam sistem pelayanan perpajakan. Salah satunya melalui penerapan layanan berbasis digital yang diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran maupun memperoleh informasi terkait kewajiban perpajakan,” ujar Srikandi pertama berhasil menjadi Bupati Berau hingga dua periode itu.
Langkah digitalisasi lanjutnya, juga menjadi jawaban atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi wajib pajak, terutama terkait akses pelayanan dan proses administrasi yang dinilai masih membutuhkan penyederhanaan. Pemerintah daerah berharap kemudahan tersebut dapat mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat sekaligus memperluas basis penerimaan daerah.
“Di sisi lain, Pemerintah daerah juga memasang target yang cukup ambisius pada tahun ini. Dimana penerimaan dari sektor PBB-P2 ditargetkan mencapai Rp 7,5 miliar. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang berada pada kisaran Rp 5,7 miliar,” imbuh Tokoh politik asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Target yang ada menurutnya tidak mudah dicapai mengingat masih terdapat sejumlah tunggakan pajak yang perlu diselesaikan. Namun demikian, Orang nomor satu di Kota Sanggam itu optimistis sasaran tersebut dapat direalisasikan melalui sinergi antara Pemerintah daerah, sektor perbankan, lembaga keuangan, serta dukungan masyarakat sebagai wajib pajak.
“Peningkatan penerimaan daerah membutuhkan kerja sama. Pemerintah menyiapkan sistem yang lebih mudah dan transparan, sementara masyarakat turut berperan melalui kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Bupati, Sri Juniarsih lagi.
Sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat, Pemkab Berau juga menyiapkan berbagai stimulus. Salah satunya berupa keringanan pembayaran PBB-P2 dengan potongan hingga 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah daerah.
“Untuk meringankan masyarakat, Pemerintah juga memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda tunggakan bagi wajib pajak yang menyelesaikan kewajiban pajaknya hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni September mendatang. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian tunggakan sekaligus meningkatkan capaian penerimaan daerah pada tahun berjalan,” tutur Bupati.
Kemudian, penguatan sektor perpajakan bukan semata-mata untuk mengejar angka pendapatan, melainkan bagian dari upaya membangun sistem keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan. Dengan dukungan teknologi, kemudahan layanan, serta kolaborasi lintas sektor, Pemkab Berau ingin menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih modern, transparan, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Ketika penerimaan daerah semakin kuat, maka ruang Pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan berbagai pelayanan dasar ke masyarakat juga akan semakin besar. Hal itu yang menjadi tujuan utama dari seluruh upaya yang sedang kita lakukan sekarang ini,” pungkas Sri Juniarsih. (Nht/Bin)