KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pemkot-DPRD Balikpapan Fokus Jaga Keberlanjutan Proyek Rumah Sakit

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com.                                   Pemerintah Kota (Pemkot).Balikpapan bersama DPRD Kota Balikpapan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi pijakan awal penyusunan APBD 2027, sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan dua rumah sakit melalui skema anggaran tahun jamak.

Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan Ke-11 Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025/2026, Rabu (12/8/2026).

Selain KUA-PPAS 2027, rapat paripurna juga menyepakati penganggaran tahun jamak pembangunan Rumah Sakit Umum Sayang Ibu Balikpapan serta adendum penganggaran pembangunan Rumah Sakit Umum Balikpapan Timur.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud melalui Pj Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo mengatakan, KUA-PPAS menjadi instrumen penting dalam menentukan arah kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Menurutnya, kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan antara eksekutif dan legislatif yang diarahkan, untuk menyelaraskan program pembangunan daerah dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan prioritas pembangunan nasional.

“KUA dan PPAS merupakan instrumen penting dalam penyusunan APBD yang memuat arah kebijakan, prioritas program, serta plafon anggaran sementara untuk setiap urusan pemerintahan yang akan menjadi dasar dalam penyusunan APBD,” kata Agus saat membacakan sambutan Wali Kota.

Ia menambahkan, KUA-PPAS 2027 memuat kerangka kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sekaligus skala prioritas pembangunan dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat.

Sementara itu, kesepakatan pembangunan rumah sakit menjadi bagian penting dalam agenda paripurna tersebut. Pembangunan Rumah Sakit Umum Sayang Ibu di Balikpapan Barat disepakati menggunakan skema tahun jamak selama tiga tahun dengan nilai anggaran Rp218,52 miliar.

Sedangkan pembangunan Rumah Sakit Umum Balikpapan Timur yang sebelumnya menggunakan skema penganggaran dua tahun dengan nilai Rp273,27 miliar, disesuaikan menjadi tiga tahun dengan nilai anggaran tetap.

Agus mengatakan, skema tahun jamak diperlukan untuk menjamin keberlanjutan proyek daerah yang membutuhkan pembiayaan lebih dari satu tahun anggaran.

“Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan pembangunan dapat berjalan secara efektif, efisien, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Balikpapan,” ujarnya.

Menurutnya, kesepakatan antara Pemkot dan DPRD tersebut selanjutnya akan menjadi dasar untuk memasuki tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2027.

Pemkot Balikpapan berharap proses penyusunan APBD dapat berjalan tepat waktu melalui pembahasan yang konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Masukan dari DPRD sangat kami butuhkan agar APBD Tahun Anggaran 2027 benar-benar dapat menjadi instrumen dalam mewujudkan Balikpapan yang maju, madani, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(Adv Diskominfo Balikpapan)

www.swarakaltim.com @2024