BPKN RI Evaluasi Stranas PK 2017-2019

SAMARINDA, Swara Kaltim – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Kebijakan Perlindungan Konsumen Evaluasi Strategi Nasional Perlindungan Konsumen 2017-2019. Perlindungan konsumen merupakan garda terdepan dalam melindungi hak-hak konsumen untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

“Adanya perlindungan konsumen yang baik dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Terutama meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) secara nasional maupun di daerah,” kata Ketua Komisioner BPKN RI Ardiansyah Parman ketika membuka Evaluasi Strategi Nasional Perlindungan Konsumen 2017-2019, di Ruang Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (12/9/2019).

Ardiansyah menjelaskan, mendukung suksesnya perlindungan tersebut diperlukan adanya kerja sama antara semua pihak. Apalagi, dalam perlindungan konsumen saat ini telah dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang mengamanatkan tiga macam kelembagaan yang dapat berperan dalam perlindungan konsumen. Pertama, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

BPKN merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Kedua, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK adalah salah satu lembaga peradilan konsumen yang berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia dan memiliki kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrase.

Ketiga, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), adalah Lembaga non Pemerintah yang terdaftar dan diakui Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani Perlindungan Konsumen di seluruh wilayah Republik Indonesia. “Karena saat ini pertumbuhan ekonomi dihadapkan dengan perkembangan teknologi digital. Maka, perlindungan konsumen dalam mendukung pertumbuhan ekonomi saat ini harus dikawal bersama,” jelasnya.

Kepala Biro Perekonomian Setprov Kaltim H Nazrin mewakili Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor ketika sebagai keynote speech menjelaskan, perlindungan konsumen di Indonesia, khususnya Kaltim sangat perlu didukung. Karena itu, ke depan diperlukan adanya arah kebijakan dan strategi penyelenggaraan perlindungan konsumen nasional yang lebih strategis, harmonis, dan terintegrasi bagi Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

“Apabila ini telah dilakukan. Maka, akan lebih mudah pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena, ke depan diperlukannya perlindungan konsumen setiap instansi pemerintah dalam mengeluarkan informasi bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, dari pertemuan ini diharapkan adanya kesimpulan dan masukkan kepada BPKN RI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, melalui perlindungan konsumen yang profesional.

Hadir Anggota Komisioner BPKN RI Edib Muslim sebagai narasumber, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Perlindungan Barang Dinas Perindagkop dan UKM Provinsi Kaltim Hj Rumiati sebagai narasumber dan sejumlah perwakilan Perangkat Daerah di Lingkup Pemprov Kaltim maupun instansi vertikal lingkup provinsi. (aya/sk)

Loading