SANGATTA,Swarakaltim.com – Kepolisian Resort Kutim memberi isyarat setiap pelanggaran penyalahgunaan minuman keras (Miras) akan ditindak, terlebih terkait dengan keamanan dan kenyamanan masyarakat merayakan Natal serta pergantian tahun baru.
Isyarat itu diberikan Polres Kutim lewat aksi pemusnahan 2.260 botol minuman beralkohol berbagai merek hasil sitaan Polres Kutimd dan berkekuatan hukum tetap. Miras yang dimusnahkan dengan cara digilar dengan ston wales itu dilakukan setelah peringatan Hari Bela Negara yang digelar di Mapolres Kutim.
Pemunsahan yang awali pelemparan botol miras oleh Wabup Kasmidi Bulang, Wakil Ketua DPRD Kutim Asti Mazar, Sekretaris Kabupatan Irawansyah, Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, Dandim 0909 Sangatta Letkol CZI Pabate serta perwakilan Pengadilan Negeri Sangatta dan Kejari Kutim itu menarik peserta upacara.
Sesuai petunjuk Kapolda Kalimantan Timur, pemusnahan miras dilaksanakan secara serentak, dengan kegiatan apel gelar pasukan dalam rangka operasi lilin Mahakam 2019 dalam rangka pengamanan Natal tahun 2019 dan tahun baru 2020, terang Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo.
Kapolres mengakui pemusnahan Miars bernilai jutaan rupiah itu, dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas Kutim yang selama ini aman dan kondusif.
Ia membenarkan, pengaruh Miras besar terhadap tindak pidana lainnya karenya semua Polsek maupun jajaran Polres Kutim dibantu dari Babinsa kemudian kepala desa, melaksanakan kegiatan preventif yaitu memberikan imbauan kepada masyarakat dan kepada para penjual bahwa miras ini dilarang.
“Karena nanti kerawanannya pada malam tahun baru biasanya itu adalah mabuk-mabukan dan sebagainya. Kemudian kegiatan penyitaan barang bukti juga terus dilaksanakan sampai menjelang tahun baru,” beber Kapolres.(sdn)