TANJUNG REDEB, SwaraKaltim.com – Merasa curiga dengan perlakuan KH (59), yang dianggap Bunga (6) sebagai orang tua, malah tega mencabuli Bunga hingga lima kali di Pondok Kebun milik pelaku yang berada Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Sekitar pukul 08.00 wita pada Jumat (14/2/2020), orang tua Korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan KH (59) yang merupakan tetangga korban, melaporkan ke Pihak Polsek Talisayan, karena anak kandungnya telah disetubuhi.
Dari laporan tersebut, Polsek Talisayan langsung menjemput KH dikediamanya. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menyetubuhi bunga (6) sebanyak Lima kali.
“Setelah diperiksa, akhirnya pelaku mengakui perbuatanya yang sudah menyetubuhi bunga sebanyak Lima kali sejak tanggal 3 Februari 2020 sampai 13 Februari 2020,”ungkap Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, Jumat (14/2/2020).
Untuk kronologis kejadian, Kapolres Berau Edy menjelaskan, sekitar pukul 08.00 Wita, orang tua Bunga datang ke Polsek Talisayan yang melaporkan bahwa Anak Kandung nya telah di setubuhi oleh KH.
Kemudian setelah di lakukan pemeriksaan korban mengaku telah menyetubuhi bunga (6) sebanyak 5x, pertama kali pada hari Senin tanggal 03 Februari 2020 sekitar pukul 08.00 WITA di pondok milik pelaku hingga kejadian terakhir pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 sekitar pukul 17.00 Wita.
“Untuk kejadian terakhir pada Jumat pagi, saat orang tua korban memergoki pelaku sedang bermain kuda-kudaan dengan korban, layaknya anak dan bapak. Tiba-tiba pelaku membuka celana Bunga dan ingin memasukan alat vitalnya, akan tetapi tidak masuk-masuk,”tegasnya.
Dan pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman 5 tahun penjara.
“Kejadian ini wajib menjadi perhatian orang tua, karena pelaku pencabulan terhadap si buah hati kita, tidak lain pasti orang terdekat,”pungkasnya.
Penulis : Atun
Editor : Redaksi (SK)