SANGATTA, Swarakaltim.com – Dalam organisasi pemerintah, penunjukan pejabat pelaksana harian (PLH) atau PelaksanaTugas (Plt) hal biasa dan bukan katagori mutasi. Beban tugas dan kewenangan terhadap Plh atauPlt terbatas selain itu tidak ada tambahan pendapatan apapun seperti insentif kecuali tambahanbeban kerja.
Plt Kepala Badan Kepegawain dan Diklat (BKD) Kutim, Rudi Baswan menerangkan penunjukan Plh atau Plt karena pertimbangan kepentingan OPD agar roda pemerintahan danpelayanan tetap jalan.
“Tidak ada masalah, biasanya yang diangkat sebagai Plh atau Plt adalahpejabat yang ada di lingkungan masing-masing karena lebih mengenal kondisi kantor,” bebernya.
Ia menandaskan penujukan Plt tidak sama dengan mutasi karenanya perlakuanya berbeda yakni jika plt tanpa ada pengambilan sumpah atau pelantikan sementara pejabatdefinitive ada SK dan pelantikan.
“Kami memberi keterangan ini bukan apa-apa, tetapi untukmenduduki persoalan pada semestinya agar masyarakat memahami,” bebernya seraya menegaskan penjelasan yang dikemukan untuk menambah wawasan masyarakat.
Disebutkan, saat ini banyak jabatan setingkat esselon dua termasuk tempat ia bekerja,tidak ada pimpinan definitif karena pejabat lama sudah pensiun. Sementara proses untukpengisian jabatan pratama,” urainya tidak mudah harus dilakukan assessment terbuka.
Ditanya waktu masa jabatan plh atau plt, ia mengakui ada batasanya karenanya dalammasa waktu tertentu bisa saja pejabat yang diangkat sebagai plt berganti dengan berbagai pertimbangan diantaranya lebih meningkatkan kemampuan manajerial kepemimpinan seseorang.
“Plt itu bagi saya sebagai tempat menempa ilmu, karena saya bisa memposisikan diri sebagaikepala OPD meski jabatan sebenarnya masih sekretaris. Jadi menjadi Plt atau Plh, merupakanwahana untuk belajar menjadi pemimpin pratama,” sebutnya seraya tersenyum.
Sebelumnya, Tim MAKIN menyampaikan ke Bawaslu jika Kasmidi Bulang sebagai pasangan Ardiansyah Sulaiman dalam kapasitasnya sebagai Plt Bupati Kutim melakukan mutasipejabat dengan mengganti Heldi sebagai Plt Kadis Dukcapil dan mengangkat Sulatin.
Merekamenyebutkan, pengangkatan Sulatin melanggar UU Pemilu dan menuntut KB didiskualifikasidari kepesertaan Pilkada Kutim Tahun 2020. (sdn)