Ratusan Alat Berat Rusak Lingkungan, KLHK GAKKUM Kaltim Disinyalir Tutup Mata

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Balai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Kalimantan Timur (KLHK) tak bisa berkutik.

Pasalnya dua wilayah di Kecamatan Marang Kayu dan Sebulu telah beroperasi ratusan alat berat penambang batubara liar perusak lingkungan sudah diambang batas. Lantaran tidak ada penindakan oleh Aparat Penegak Hukum KLHK (GAKKUM) wilayah Kaltim yang terkesan tutup mata.

Kepala Balai Gakkum Kalimantan Subhan menerangkan saat ditemui awak media di ruang kerjanya Senin (11/1/2021) lalu, bahwa khusus penambangan batubara liar yang berada di Gunung menangis dan Sebulu saat ini ditangani Gakkum Kaltim masih menunggu perintah dari Kementerian LHK.

“Sementara saat ini kami menjaga kawasan Tahura dan lainnya,” lanjutnya.

Selama tahun 2020, sambungnya telah menangani 57 kasus diantaranya 21 kasus sudah P21, berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan lainya masih dalam proses.

Disinggung soal isu adanya oknum yang mengatasnamakan Gakkum memungut fee tambang ilegal, Subhan menegaskan, jika ada bukti silakan lapor ke kantor Gakkum akan diproses sesuai aturan SOP.

Pernyataan ini didampingi ketiga Stafnya diantaranya Komandan Regu Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat, sambil mengatakan wartawan dilarang merekam dan mengambil gambar.

“Kami akan memproses secara internal saja, dan prosesnya sesuai aturan atau SOP yakni 30 hari kerja,” tandasnya.

Penulis : AI

Editor : Alfian

Loading

Bagikan: