Spesialis Pencurian Dibekuk Polsek Teluk Bayur

Caption: Pelaku didampingi Kapolsek Teluk Bayur dan jajarannya berserta BB berupa motor Thunder Merah, laptop dan lainnya.

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Spesialis pencurian berhasil dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Bayur dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Berau di Jalan Poros Labanan KM 03, Kampung Labanan Makmur, Teluk Bayur pada Kamis 11 Maret 2021.

Menurut Kapolsek Teluk Bayur Iptu Kasiyono menjelaskan pelaku berinisial MU (40) ini telah melakukan pencurian di beberapa rumah dan berhasil menggondol barang berharga milik korban.

Dari penyelidikan yang kita lakukan, pelaku telah mencuri di 3 lokasi berbeda. Dua di Kampung Labanan Makmur dan satu lagi di Kampung Labanan Makarti, ungkap Kasiyono saat dikonfirmasi pada Jumat 12 Maret 2021 lalu. Lanjutnya, ketiga pencurian itu dilakukan tersangka dalam waktu berdekatan.

“Modus operandi yang dilakukan MU yakni dengan mengawasi terlebih dahulu rumah yang menjadi targetnya. Saat dirasa sudah aman, barulah pelaku melancarkan aksinya. Pelaku pemain solo, bergerak sendiri dalam menggondol rumah korbannya,” ujar Kasiyono.

Sejauh ini, ada tiga lokasi berbeda yang berhasil dibobol rumahnya oleh pelaku. Pertama di Jalan Poros Labanan KM 03 Kampung Labanan Makmur pada Kamis 11 Maret 2021 dini hari pukul 03.00 WITA.

“Pelaku membawa kabur satu telepon genggam, satu cincin emas, satu pasang anting emas, satu unit motor Thunder warna merah, serta uang tunai sebesar Rp 50 ribu. Tak lama, pelaku kembali mencuri ditempat yang tak jauh dari lokasi pertama. Dari tangan pelaku kita amankan dua unit HP,” bebernya.

Tak puas dengan aksinya, pelaku kembali melakukan pencurian di Jalan Ir Soekarno RT 06 Kampung Labanan Makarti. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Laptop, satu unit HP dan dua buah obeng. Dari pengakuan pelaku, ia bukan baru sekali ini saja melakukan pencurian. Sudah berkali-kali. Barang hasil curiannya bahkan sempat dibawa pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

“Diduga masih ada beberapa TKP lain yang belum diungkap. Namun, pelaku saat ini sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut. Dari apa yang dilakukan pelaku maka terancam Pasal 363 ayat (1) subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancamannya paling lama tujuh tahun penjara,” papar Kasiyono sekaligus menjawab pertanyaan. (NHT/***)

Publisher : Alfian (SK)

Loading

Bagikan: